Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Sepanjang 2021, Tercatat Ada 19 Kasus Kekerasan Anak di Malang Raya
26 November 2021 20:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MALANG - Pemerkosaan dan pengeroyokan terhadap anak panti asuhan yang terjadi di Kota Malang beberapa waktu lalu, menjadi tambahan catatan kelam bagi perlindungan terhadap anak di Indonesia, khususnya di Malang Raya.
ADVERTISEMENT
Selama bulan Januari-November 2021, Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur (LPA Jatim) mencatat 308 kasus kekerasan terhadap anak. "Laporan langsung ke LPA ada 100 kasus, dari media ada 208 kasus," ungkap Sekretaris LPA Jatim, Isa Ansori.
Di Kabupaten dan Kota Malang, terdapat sembilan kasus yang dicatat oleh LPA Jatim. Sedangkan untuk Kota Batu terdapat sepuluh kasus. "Sehingga kasus di Malang Raya semuanya ada 19," bebernya.
Berdasarkan angka tersebut, angka kekerasan pada anak di Malang Raya menyumbang 6 persen dari total kasus kekerasan anak di Jawa Timur.
"Ini masih data sementara dari Januari hingga November. Nanti Desember akan nambah lagi," ucap Isa.
Sementara itu, dari 308 kasus kekerasan yang terjadi di Jawa Timur, 88 di antaranya merupakan kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
Isa menyayangkan terjadinya kasus kekerasan pada anak, terutama yang dilakukan oleh orang dewasa. "Orang dewasakan harusnya punya akal. Anak kecil tidak bisa disalahkan," kata Isa.
Kata dia, kekerasan pada anak dapat menimbulkan trauma yang membekas seumur hidup mereka. Oleh karena itu, semua pihak harus terlibat untuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak, bukan hanya bergerak saat kasus sudah terjadi.
"Negara harus hadir di tengah anak-anak. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus dikerahkan. Undang-undang Perlindungan Anak juga harus diterapkan secara maksimal," pungkas Isa.