Siapa Saja yang Layak Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan? Begini Syaratnya

Konten Media Partner
14 Agustus 2020 9:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TMP Makam Bahagia. Foto: Rizal Adhi
zoom-in-whitePerbesar
TMP Makam Bahagia. Foto: Rizal Adhi
ADVERTISEMENT
MALANG - Taman Makam Pahlawan (TMP) identik dengan makam para pahlawan. Nah sebenarnya, siapa saja yang layak dan masuk kriteria untuk dimakamkan di TMP?
ADVERTISEMENT
Komandan Koramil (Danramil) 0818/14 Turen, Kapten Inf Yuyud Hadi Purnomo, mengatakan jika anggota TNI aktif yang gugur akan langsung ditempatkan di TMP.
"Kriterianya itu kalau TNI aktif, wajib dimakamkan di sini (TMP)," terang Yuyud, pada Jumat (14/8/2020).
Kapten Inf Yuyud Hadi Purnomo. Foto: Rizal Adhi.
Namun, untuk anggota TNI pensiunan, ternyata memiliki persyaratan yang lebih ketat. "Bagi TNI pensiunan harus memiliki piagam-piagam penghargaan mulai dari Satya Lencana 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun sampai Satya Lencana yang terakhir," terangnya.
"Dan yang terpenting beliau pernah memiliki tanda penghargaan. Pernah ikut operasi seperti operasi seroja. Jika memiliki itu, beliau berhak dimakamkan di sini (TMP)," paparnya.
Namun, keputusan pemakaman tetap berada di tangan keluarga. Ingin di TMP atau pemakaman umum. "Tapi kita kembalikan lagi kepada keluarganya. Apakah beliau mau dimakamkan di TMP secara militer atau tidak," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Terakhir, seandainya keluarga menolak pemakaman secara militer di TMP, biasanya akan diminta surat pernyataan. "Apabila beliau tidak bersedia dimakamkan di TMP biasanya kita minta surat penyataan dari keluarganya," pungkasnya.