Sidang Kasus Mutilasi di Malang, Saksi Takut Bicara jika Ada Terdakwa

Konten Media Partner
20 November 2019 20:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sugeng (kiri), terdakwa kasus mutilasi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Sidang terhadap terdakwa Sugeng, yang melakukan mutilasi di Pasar Besar, Mei lalu, terus berlanjut. Sore tadi (20/11), sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi.
ADVERTISEMENT
Ada hal menarik dalam sidang ini. Dari empat saksi yang dihadirkan oleh jaksa, ada satu saksi yang menolak memberi keterangan jika ada terdakwa Sugeng di dalam ruang sidang. Saksi tersebut bernama Slamet.
Hakim lantas mengabulkan permintaan saksi tersebut, lalu untuk sementara waktu sugeng dikeluarkan dari persidangan.
Saksi Slamet adalah seorang pemulung yang diduga kenal dengan Sugeng dan perempuan yang menjadi korban mutilasi tersebut. Slamet mengaku takut jika ada sugeng ketika proses pemeriksaan tersebut, karena sugeng pernah mengancam akan membunuhnya. Ya, dia pernah mengancam saya waktu itu," ucapnya.
Namun, saat ditanya apakah ancaman dari Sugeng tersebut ada kaitannya dengan kasus pemutilasian tersebut, Slamet mengatakan tidak, tapi ada masalah lain diluar kejadian itu. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak melihat langsung pada saat kejadian mutilasi tersebut. Hanya saja, dia mengaku kenal dengan sugeng serta perempuan yang menjadi korban tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kuasa hukum Sugeng, Iwan Kuswadi mengatakan keterangan diberikan Slamet tersebut dibantah oleh Sugeng."Dia (Sugeng) membantah kalau pihaknya pernah melakukan ancaman kepada Slamet tersebut,” terangnya.
Iwan mangatakan kalau kesaksian yang diberikan oleh Slamet tersebut cenderung banyak mengandung kejanggalan, sebab mayoritas keteranganya dibantah semua oleh terdakwa, Sugeng."Kesaksian yang diberikan oleh tiga orang sebelumnya cepat, sebab sesuai fakta sebagaimana pengakuan Sugeng serta sesuai berita acara pemeriksaan (BAP), tapi kalau yang terakhir ini lama, sebab banyak keterangan yang dibantah oleh sugeng sekaligus banyak yang tidak rasional,” sambungnya.
Perlu diketahui, 4 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU tersebut yakni, Aji Lumansyah dari kepolisian, Ma’adi Chilman dan Abdul Adim, salah satu pedagang di Pasar Besar yang bedak nya tepat dibawah potongan mayat, serta Slamet salah satu pemulung di Pasar Besar.
ADVERTISEMENT
Secara umum, Iwan mengatakan bahwa memang kasus tersebut cukup pelik, sebab tidak ada satupun saksi yang mengetahui saat kejadian itu secara langsung."Lalu bagaimana akhirnya nanti, ya kita ikuti saja proses hukumnya ini sampai selesai nanti,” tutupnya.
Sekedar informasi, sidang kasus sugeng tadi sore (20/11) merupakan tahapan sidang yang keempat, yakni Sidang Pembuktian alat bukti jaksa dengan menghadirkan saksi. Sebelumnya, sidang pertama adalah Eksepsi, Kedua Tanggapan eksepsi, dan ketiga Putusan sela.
Untuk diketahui, Sugeng melakukan mutilasi kepada perempuan yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Sugeng memutilasi dengan gunting rumput. Alasannya, sang perempuan tidak mau melakukan hubungan intim dengan Sugeng.