Sisi Lain Globalisasi Ekonomi: Memperdalam Jurang Kemiskinan
·waktu baca 3 menit

Oleh: Devia Maulina Maharani*
TUGUMALANG - Fenomena globalisasi menjadi sebuah fenomena yang mewarnai politik internasional pasca berakhirnya Perang Dingin di awal tahun 1990-an. Kehadiran globalisasi ini dapat dilihat sebagai sebuah upaya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dunia.
Hal ini disebabkan karena globalisasi itu sendiri keterbukaan dan ruang gerak bebas terjadi di pasar global sehingga memungkinkan tiap-tiap negara dan aktor non-negara melakukan perdagangan ekspor-impor dan penanaman modal secara meluas tanpa adanya hambatan.
Alhasil, dengan alasan demikian konsep globalisasi telah melekat kepada kehidupan manusia saat ini karena telah membawa banyak kemajuan, baik dari segi ekonomi, politik hingga sosial budaya.
Memang pada dasarnya globalisasi akan menciptakan pertumbuhan ekonomi. Jika terjadi pertumbuhan ekonomi, maka kita bisa meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi tersebut dapat mengurangi kemiskinan.
Padahal, mengutip dari tulisan Syahraniah & Purbasari (2015) bahwasanya teori perdagangan pada dasarnya mengungkapkan jika gain dalam perdagangan tidak dilakukan distribusi secara merata di antara kelompok masyarakat.
Alhasil, globalisasi ekonomi yang diharapkan dapat memberikan kesejahteraan tersebut justru hanya menguntungkan beberapa kelompok masyarakat saja.
Namun, dibalik kesuksesan dalam mendorong perekonomian global, terdapat salah satu kenyataan yang di mana kita tidak bisa mengelak darinya. Kenyataan ini merupakan dampak dari hadirnya globalisasi tersebut, yakni ialah terjadinya ketimpangan pendapatan dan ketimpangan kesejahteraan di berbagai wilayah di dunia ini.
Ketimpangan ini menjadi pembahasan yang menarik karena dapat dikatakan sebagai ‘sisi gelap’ dari adanya globalisasi yang justru dinilai menjadi sumber kebaikan bagi aktivitas ekonomi masyarakat.
Nyatanya, meski pertumbuhan ekonomi di suatu kawasan meningkat tetapi tiap negaranya justru mengalami ketimpangan pendapatan.
Argumen ini akan sejalan dengan penelitian (Setyadi, 2017) dan (Syahraniah & Purbasari, 2015) yang di mana mengungkapkan globalisasi memberikan dampak yang nyata terhadap ketimpangan di berbagai wilayah, antara Selatan dan Utara.
Globalisasi ekonomi menjadikan tiap pelaku usaha dapat melakukan perdagangan secara bebas dan terbuka. Artinya, dengan globalisasi ini memungkinkan tiap pelaku usaha menjalankan usahanya dengan tariff hambatan yang rendah.
Adanya pengurangan atau bahkan penghapusan bentuk intervensi dan tariff hambatan tersebut menjadikan konsep ini dicanangkan sebagai sebuah strategi dalam meningkatkan volume perdagangan (ekspor dan impor).
Alhasil, di tengah kemajuan teknologi ini banyak negara-negara di dunia ‘senang’ menerapkan konsep ini karena memberikan manfaat untuk dapat mendorong pertumbuhan perekonomian negaranya dan bahkan perekonomian dunia.
Dalih sistem perdagangan yang terbuka dan bebas tersebut ingin menciptakan kondisi perdagangan yang “adil”, namun pada kenyataannya memberikan dampak terjadinya ketimpangan pendapatan yang justru tidak adil (Hardono, G., Handewi, P & Suhartini, S, 2004).
Hal ini dikarenakan dengan keterbukaannya sistem ekonomi pasar menjadikan setiap individu semakin mudah menanamkan modalnya ke berbagai negara. Targetnya tentu negara-negara yang masih berkembang. negara berkembang dipilih karena sangat menguntungkan bagi pelaku usaha.
Selain tidak adanya hambatan (bea) masuk, mereka juga mempekerjakan SDM dengan biaya yang rendah. Tentunya modal untuk melakukan produksi sedikit tersebut dapat memberikan keuntungan secara maksimal. Alhasil, negara kayalah yang menjadi semakin kaya sedangkan pekerjanya semakin miskin.
*Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Muhammadiyah Malang.
