Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
SMAN 5 Malang Tunda Pungutan Sumbangan Partisipasi Wali Murid
30 Agustus 2020 16:55 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Usai mendapat keluhan dari sejumlah wali murid, Komite Sekolah SMA Negeri 5 Malang memutuskan untuk menunda kebijakan pungutan sumbangan partisipasi wali murid yang sebelumnya diterapkan.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, melalui surat edaran bernomor 004/Komite.SMAN5/VII/2020 tertanggal 26 Agustus 2020, Komite SMAN 5 memberikan informasi kepada wali murid khususnya kelas XI dan XII terkait dana sumbangan partisipasi.
Rincian dana sumbangan ini beragam, disesuaikan dengan tingkatan kelas. Seperti untuk kelas XI total dana sumbangan Rp 610 ribu. Terdiri dari iuran kegiatan OSIS, majalah siswa, kegiatan Adiwiyata, kegiatan CRESTA, kalender, hingga buku tabungan. Sementara, untuk kelas XII mencapai total Rp 930 ribu dengan rincian pembayaran untuk kegiatan serupa.
Namun usai mendapat keluhan dan reaksi dari berbagai pihak, Komite SMAN 5 Malang langsung menggelar rapat bersama.
Kepala Sekolah SMAN 5 Malang, Amat, mengatakan hasil rapat diputuskan untuk menunda sumbangan hingga situasi pandemi berangsur normal. Surat Edaran penundaan tertanggal 28 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
''Nggih pak ditunda. Sudah ada edaran ke wali murid untuk ditunda,'' ujarnya, pada Sabtu (29/8/2020).
Ditanya soal apakah dengan penundaan ini, artinya kebijakan sumbangan partisipasi akan kembali diterapkan? Amat menjawab secara formal bahwa nantinya akan ditindaklanjuti melihat perkembangan situasi pandemi COVID-19.
''Kemungkinan berlanjut belum tahu, nanti akan ditindaklanjuti kembali melihat perkembangan situasi pandemi,'' jawabnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Wanedi, meminta komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan biaya di luar ketentuan. Sekalipun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak bisa meng-cover operasional sekolah secara keseluruhan.
Wanedi menyebutkan, seharusnya biaya pendidikan sudah ditanggulangi pemerintah lewat dana Bosnas atau Bosda.
''Tentu tidak boleh ada pungutan-pungutan lain di luar ketentuan, baik sekolah SMP maupun SMA. Apalagi di musim pandemi seperti ini, memberatkan wali murid,'' tegas Wanedi, pada Jumat (28/8/2020).
ADVERTISEMENT
Terkait kebijakan pungutan di SMAN 5 Malang, Wanedi akan tetap meninjau kebijakan tersebut, meski pengelolaan SMA/SMK berada di bawah naungan Pemprov Jatim.
Dia mengatakan, bagaimanapun jangan sampai program sekolah memberatkan wali siswa, khususnya bagi yang tidak mampu.
''Kita akan sounding untuk ngecek kesana. Meski seharusnya itu ranah provinsi. Bagaimanapun itu juga warga Kota Malang. Kan kasihan,'' lanjutnya.