Sudah Diresmikan, Apa Manfaat Islamic Center Kota Malang?

Konten Media Partner
7 Agustus 2021 12:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pembangunan Gedung Islamic Center Kota Malang. Foto Rubianto
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pembangunan Gedung Islamic Center Kota Malang. Foto Rubianto
ADVERTISEMENT
MALANG – Gedung megah Islamic Center (IC) Kota Malang diresmikan oleh Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji, pada 30 Desember 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Namun, tahapan pembangunan masih dilanjutkan, meskipun secara berkala, gedung dua lantai tersebut dimanfaatkan untuk banyak kepentingan publik.
Sutiaji berharap, IC yang dibangun di Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, tersebut dapat mendongkrak perekonomian masyarakat sekitar. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendorong pembangunan infrastruktur untuk percepatan pemulihan ekonomi, terlebih di masa pandemi COVID-19.
Suasana pembangunan Gedung Islamic Center Kota Malang. Foto Rubianto
“Ini sekaligus menguatkan integrasi antara pembangunan infrastruktur dengan dampak kemanfaatan yang lebih luas. Mulai dari konektivitas antarwilayah, tumbuhnya ekonomi kerakyatan, dan pemerataan pembangunan,” ujar Sutiaji, pada Jumat (6/8/2021).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Malang, Ir Diah Ayu Kusumadewi MT, menyatakan bahwa IC dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik.
Pascarampungnya pembangunan tahap pertama, pihaknya akan menyelesaikan pembangunan menara setinggi 77 meter, penambahan fasilitas parkir, taman, dan lainnya.
ads
“Saat ini masih dalam tahap pembahasan dan targetnya akan direalisasikan tahun 2022,” kata Diah.
ADVERTISEMENT
Fasilitas yang sudah ada saat ini, kata Diah, dapat digunakan untuk kegiatan tertentu.
Diah menyebut, IC awalnya dibangun sebagai pusat kegiatan keagamaan, misalnya seperti latihan manasik haji. Namun manfaatnya kemudian berkembang dan dapat dijadikan kantor kelembagaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Ya sudah bisa digunakan, ini juga mau dimanfaatkan untuk tempat tes CPNS Kota Malang,” sambungnya.
Tentu, kata Diah, DPUPRPKP sebagai dinas yang melaksanakan tugas pembangunan. Kemanfaatan gedung menjadi kewenangan Pemkot Malang. Meski begitu, rancangan IC merupakan bentuk gedung serbaguna yang dilengkapi dengan asrama dan masjid.
Untuk diketahui, IC dibangun dua lantai di atas lahan seluas 12 hektar, dengan luas bangunan 10.498,37 meter persegi. Gedung serbaguna yang sudah dibangun, diperkirakan mampu menampung 5.000 orang. IC dibangun dengan dana senilai Rp53 miliar dari APBD Kota Malang 2020.(ads)
ADVERTISEMENT