Tak Dikunci Setir, BP Sukses Gondol Motor di Malang Town Square

Konten Media Partner
11 Juni 2021 16:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Klojen Kompol Nadzir Syah Basri saat konferensi pers kasus curanmor di Matos, Jumat (11/6/2021). Foto/Azmy.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Klojen Kompol Nadzir Syah Basri saat konferensi pers kasus curanmor di Matos, Jumat (11/6/2021). Foto/Azmy.
ADVERTISEMENT
MALANG - BP (23), pemuda yang bekerja di sebuah bar di kawasan Dieng, Kota Malang berhasil menggondol sepeda motor tak terkunci setir di parkiran Malang Town Square, Jalan Veteran, Kota Malang. Diketahui, aksinya terekam CCTV pada 27 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Aksinya ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Klojen usai dilaporkan pemilik motor. Pemuda asal Donomulyo, Kabupaten Malang ini berhasil ditangkap di tempat kerjanya keesokan harinya, 28 Mei 2021.
Dikatakan Kapolsek Klojen, Kompol Nadzir Syah Basri, pengungkapan kasus curanmor ini berhasil diungkap dari kamera pengawas CCTV di parkiran mall tersebut. Caranya pun cukup cerdas. Awalnya, dia datang menggunakan motor merk Mio.
Dia pun kebetulan menemukan target motor sasaran yang bertipe sama persis. Lalu dia pun memarkir motornya di dekat target sasaran. Kebetulan saja, motor sasarannya ini tidak dikunci.
''Joknya juga dalam keadaan terbuka, karcis parkir juga ada di dalam jok,'' ungkap Nadzir saat gelar konferensi pers, Jumat (11/6/2021).
Lalu , bagaimana cara dia melewati petugas parkir? Dia mendorong motor tersebut. Kali ini, pelaku kembali beruntung karena petugas tidak menaruh curiga sama sekali dan tidak menanyai alasan pelaku mendorong motor tersebut. ''Karena dia punya karcis,'' imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, pelaku memarkir motor curian ini di sekitar TMP dekat Matos, lalu dia berpura-pura kehilangan kunci dan memanggil tukang kunci. Sementara itu, dia pun kembali ke parkiran Matos untuk mengambil motor miliknya.
Usai berhasil, rupanya pelaku langsung menjual motor ini dengan memosting barangnya di media sosial. Kebetulan, ada seseorang yang berminat membeli motor bodong tersebut seharga Rp 4,5 juta.
Pembelinya ini adalah AYD (24), asal Kebon Jeruk, Lowokwaru akhirnya ikut ditangkap polisi karena terbukti sebagai penadah. AYD mengaku mau membeli motor bodong tersebut untuk keperluan moda transportasi bekerja sehari-hari. Harganya pun cukup murah.
Akibat perbuatannya, BP terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sementara, AYD terancam pasal 480 ayat 1 KUHP karena terbukti sebagai penadah. Ancaman hukumannya minimal penjara 5 tahun.
ADVERTISEMENT