Tak Ditahan, Pencium Jenazah COVID-19 di Malang Kena Wajib Lapor

Konten Media Partner
22 Agustus 2020 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Leonardus Simarmata. Foto: Ulul Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Leonardus Simarmata. Foto: Ulul Azmy
ADVERTISEMENT
MALANG - AS (53), pelaku cium jenazah COVID-19 di Kota Malang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia tidak ditahan lantaran terancam hukuman penjara di bawah 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, AS dikenakan wajib lapor setiap minggunya selama dua kali. Wajib lapor ini wajib dipenuhi hingga proses perkara selesai.
Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu. Dia mengatakan bahwa pengenaan wajib lapor ini berdasarkan pada pasal yang dikenakan yakni pasal 93 UU RI No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.
"Karena hukumannya di bawah 5 tahun dan bukan pasal pengecualian, maka tidak dilakukan penahanan. Tapi kami kenakan wajib lapor terhadap tersangka. Dalam satu minggu sebanyak dua kali," ungkap Azi.
Dalam proses pemeriksaan pertama, lanjut Azi, tersangka cukup kooperatif. Bahkan menyesal atas insiden fatal yang dilakukannya. Motif pelaku untuk mencoba melawan petugas ini diakui tersangka dilatarbelakangi faktor emosional karena ada kedekatan hubungan dengan jenazah.
ADVERTISEMENT
Padahal, saat itu pelaku sudah diingatkan oleh tim petugas medis. '''Sebenarnya tidak ada niatan untuk menghalangi petugas. Karena ada hubungan dekat dan ingin memberikan penghormatan terakhir, dia spontan menolak jenazah dikubur sesuai prosedur,'' jelasnya.
Tindakan emosional pelaku ini spontan dilakukan lantaran teringat jasa almarhum selama hidup yang banyak membantu di lingkungan warga. ''Dia sempat menyesal dan sadar kalau jenazah harus dikubur sesuai prosedur,'' tambahnya.
Kendati demikian, proses hukum terus berlanjut. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, berharap kasus ini sebagai contoh agar hal serupa tidak terulang. Bagaimanapun, semua demi mencegah laju penularan dan mengantisipasi terjadinya klaster baru.
Leo sadar betul, motif AS dalam hal ini merupakan reaksi untuk memberikan penghormatan terakhir kepada tokoh agama (jenazah) yang dia hormati.
ADVERTISEMENT
''Dalam hal ini caranya tetap salah. Bagaimanapun sebagai pencegahan memang harus dimakamkan sesuai prosedur,'' katanya.
Lagipula, pihak Satgas COVID-19 juga memberikan kesempatan kepada keluarga untuk tetap bisa ikut memulasarakan jenazah mulai memandikan hingga menyalati.
''Tentu dengan pakai APD. Kami juga membolehkan kok. Tidak menutup keluarga terlibat dalam pemulasaraan jenazah,'' paparnya.
Lebih lanjut, proses pemeriksaan terhadap AS masih akan berlanjut. AS yang kini ditetapkan sebagai tersangka, kata Leo, akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sekitar minggu depan.
''Meski hasilnya negatif, dia tetap akan kita panggil untuk pemberkasan lebih lanjut. Dia kita pulangkan ke keluarganya,'' lanjutnya.
Dalam hal ini, AS disangkakan Pasal 93 No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara dan bukan pasal pengecualian. Sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap AS.
ADVERTISEMENT
''Sementara, untuk 1 anggota keluarga yang positif kami isolasi di rumah Safe House Jalan Kawi Malang,'' pungkasnya.