Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Tak Pakai Masker, Hukuman Bersih-bersih Selokan Menanti Warga Malang
25 Agustus 2020 10:31 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Pemkot Malang mulai tegas menerapkan sanksi bagi warganya yang tak patuh protokol kesehatan, terutama tentang penggunaan masker. Hukuman yang diberikan berupa sanksi sosial hingga membayar denda hingga Rp 100 ribu.
ADVERTISEMENT
Penerapan hukuman ini resmi dicanangkan sebagai Peraturan Wali Kota (Perwal) No 26/2020 sebagai implementasi Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatkan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dalam perwali ini, dicantumkan tentang penerapan sejumlah sanksi sosial seperti menyapu fasilitas publik, selokan, gorong-gorong hingga fasilitas umum lainnya.
''Selain sanksi sosial, bisa juga diterapkan berupa denda Rp 100 ribu bagi mereka yang tak bermasker. Penerapan sanksi resmi diterapkan per hari ini,'' ungkap Wali Kota Malang, Sutiaji, pada Senin kemarin (24/8/2020).
Inpres ini nantinya akan dilaksanakan dalam jangka waktu sebulan kedepan hingga 24 September mendatang.
Aturan Perwal ini juga sedang dalam tahap finalisasi dari Pemprov Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Nantinya, dalam sosialisasi dan penerapan disiplin, juga akan melibatkan seluruh jajaran di Kota Malang, baik dari Pemkot Malang maupun TNI/Polri.
Kendati demikian, peraturan ini dalam penegakan disiplinnya tetap berlandaskan asas humanis dan persuasif. ''Hukuman bagi kami adalah pendekatan terakhir. Kami harapkan tanpa punishment pun masyarakat sudah sadar dalam bermasker,” imbaunya.
Sebagai informasi, hingga 24 Agustus 2020, data COVID-19 Kota Malang menunjukkan total angka kasus terkonfirmasi positif mencapai 1.078 kasus. Sebanyak 655 orang diantaranya sembuh dan 338 orang dalam perawatan. Sementara, total ada sebanyak 85 jiwa meninggal dunia.