Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Tak Pakai Masker, Sanksi Sosial Menanti Warga Kota Malang
13 Agustus 2020 16:40 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Pemerintah Kota Malang berencana meningkatkan kedisiplinan warganya dalam menerapkan protokol kesehatan, utamanya dalam memakai masker. Bukan sanksi pidana yang nantinya akan diterapkan, melainkan sanksi sosial.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, saat Rapat Koordinasi Penegakan Penanganan COVID-19 bersama Polresta Malang Kota dan Pemprov Jatim, di Mapolresta Malang Kota, pada Kamis (13/8/2020).
Kebijakan penerapan sanksi sosial ini, kata Edi, merupakan bentuk implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
''Nantinya, Perwali Kota Malang akan menyesuaikan dulu (Inpres No 6.2020). Baru nanti bisa diterapkan,'' ungkapnya, usai rapat.
Menurut Edi, tingkat kepatuhan masyarakat Kota Malang dalam memakai masker masih minim, sehingga perlu ada upaya peningkatan. Nantinya, akan diatur sejumlah ketentuan hingga sanksi sosial bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Terkait soal sanksi sosial seperti apa? Edi berujar, bisa berupa hukuman bersih-bersih fasilitas publik. ''Bisa nyapu-nyapu jalan, bisa bersih-bersih masjid, dan sebagainya. Nanti kita akan atur dan bahas lebih lanjut lagi,'' ungkapnya.
Ide diterapkan sanksi sosial ini berangkat dari upaya membangun kesadaran masyarakat dalam mendukung pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih, masih ada saja warga yang beranggapan bahwa COVID-19 adalah konspirasi.
"Selain sanksi, kami juga akan meningkatkan dukungan dan peran serta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengajak masyarakat agar lebih disiplin lagi menjalankam protokol kesehatan," tandasnya.