Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Tanah Puskesmas di Malang Belum Dibayar, Pemilik Lapor Polda Jatim
22 Juli 2020 12:50 WIB
ADVERTISEMENT

MALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang membangun Puskesmas Ngantang di Desa Waturejo Kecamatan Ngantang, 2018 lalu. Puskesmas dibangun di atas tanah milik Junaidi, 47, warga Kota Malang. Namun hingga saat ini, Junaidi belum menerima uang pembayaran tanah oleh Pemkab Malang.
ADVERTISEMENT
Kasus ini sekarang ditangani Polda Jatim, setelah Junaidi melaporkan Hari Suhadi, 58, dkk, 19 Juli 2020. Kuasa Hukum pelapor, MS Al Haidary menjelaskan, kasus ini bermula saat Pemkab Malang ingin membeli tanah Junaidi untuk pembangunan puskesmas, 2017 lalu. Tanah seluas 7.920 meter persegi di Waturejo Ngantang itu akan dibangun puskesmas. Surat tanah milik Junaidi tersebut saat itu masih berupa akta jual beli (AJB).
“Saat itu surat tanah dipinjam Hari Suhadi, warga Kota Batu, katanya mau diverifikasi agar bisa deal jual-beli dengan Pemkab Malang,” kata Haidary.
Proses tersebut kemudian berjalan antara Junaidi dan Hari. Bahkan pihak pertanahan sudah melakukan appraisal dan menentukan harga senilai Rp 1,2 miliar. Namun setelah itu, Junaidi tidak lagi mendapat kejelasan soal pembayaran pembelian tanah miliknya.Haidary melanjutkan, Junaidi tak kunjung mendapati kejelasan hingga tahun 2018. Akhirnya Junaidi berkirim surat ke Dinas Pertanahan Kabupaten Malang untuk meminta kejelasan.
ADVERTISEMENT
“Baru kemudian Junaidi diundang hadir di kantor Desa Waturejo Ngantang, saat itu undangan membahas penyelesaian perkara,” imbuhnya.
Hasil pertemuan tersebut, disepakati dengan pernyataan bahwa Junaidi sebagai pemilik tanah benar-benar menjual tanah tersebut ke Pemkab Malang, dan Junaidi menyatakan tidak akan menuntut lagi. Sementara Pemkab Malang berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut secepatnya. Surat pernyataan ditandatangani kepala desa dan camat.
Namun Junaidi lagi-lagi merasa hanya diberi harapan palsu. Kasus tersebut tak kunjung selesai. Hingga tahun 2020, Junaidi belum mendapatkan pembayaran atas penjualan tanah miliknya. Bahkan Puskesmas Ngantang sudah dibangun dan beroperasi di atas tanah milik Junaidi. Karena itu, Junaidi melaporkan kasus tersebut ke Polres Batu, 26 Februari 2020. Hari Suhadi sebagai terlapor.
ADVERTISEMENT
“Pasalnya tentang pemalsuan surat-surat, penipuan, dan penggelapan,” terang Haidary.
Atas laporan tersebut, Junaidi mendapat respon. Pihak-pihak terkait meminta damai. Junaidi pun mencabut laporannya pada 14 April 2020, dan penyelidikan perkara dihentikan polisi karena adanya perdamaian. Namun lagi-lagi, Junaidi merasa hanya mendapat angin surga. Akhirnya Junaidi mengirim surat ke Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, dengan tembusan Bupati Malang, Ketua DPRD Kabupaten Malang, dan pihak terkait lainnya, 8 Juli 2020. Isinya, Junaidi mencabut dan menyatakan pernyataannya sebelumnya tidak berlaku lagi.
“Setelah itu Junaidi langsung lapor ke Polda Jatim, 19 Juli 2020,” kata Haidary, sambil menunjukkan dokumen-dokumen kliennya tersebut.
Haidary menegaskan, Junaidi sejak awal tidak pernah menandatangani AJB atau akta pelepasan hak atas tanah (APHAT) ke Pemkab Malang. Junaidi juga tidak pernah memberi kuasa terhadap siapapun untuk menandatangani AJB atau APHAT. Junaidi juga tidak pernah menerima uang dari siapapun. Untuk itu, pihaknya akan segera berkirim surat lagi ke Bupati Malang dan Ketua DPRD Kabupaten Malang untuk menyelesaikan masalah tersebut.
ADVERTISEMENT
“Bagaimana bisa bangun pusksesmas di tanah orang yang belum selesai masalah jual belinya? Apalagi pembangunan puskesmas kan pakai dana APBD, prosesnya melewati DPRD. Tapi prosesnya kok begini? Harusnya pemakaian anggaran dilakukan sesuai prosedur yang benar,” tegas Haidary.
Sementara Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Kodir saat dikonfirmasi tugumalang.id, belum bisa memberi keterangan detail. Bahkan Kodir mengaku belum mengetahui kasus tersebut. Dia masih akan melakukan konfirmasi data, terkait kasus ini. Bahkan surat terakhir yang dikirimkan Junaidi, menurutnya juga belum diterima.
“Kami belum tahu terkait masalah itu. Saya akan konfirmasi data dulu. Kalau soal surat, kami belum menerimanya,” pungkasnya.
Reporter: Fajrus Sidiq
Editor: Rino Hayyu Setyo