Konten Media Partner

Tanggapan Bupati Malang Soal Penahanan Kades Kalipare

5 Juni 2022 15:51 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Malang, Sanusi. Foto: Aisyah Nawangsari
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Malang, Sanusi. Foto: Aisyah Nawangsari
ADVERTISEMENT
MALANG - Kepala Desa Kalipare, Sutikno ditahan oleh Polres Malang atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang merugikan negara senilai Rp 423 juta, pada Jumat (3/6/2022).
ADVERTISEMENT
Mengenai hal tersebut, Bupati Malang, Sanusi mengaku belum mendapat laporan. "Saya belum mendapat laporan tentang itu dan penahanannya tentang apa," ujar Sanusi, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, pada Minggu (5/6/2022).
Ia mengatakan bahwa proses hukum harus dihormati dan diikuti apabila tersangka terbukti melakukan korupsi.
Namun, ada kemungkinan tersangka akan mendapatkan keringanan hukuman jika ia bersedia mengembalikan dana yang dikorupsi. "Sebelum divonis akan diberi kesempatan (untuk mengembalikan dana). Apabila dikembalikan, nanti akan meringankan hukumannya," jelas Sanusi.
Tetapi jika tidak terbukti melakukan korupsi, maka ia akan bebas.
Sutikno terjerat kasus korupsi DD yang seharusnya dialokasikan untuk membangun pasar dan fasilitas umum di Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, pada tahun 2019.
Meski demikian, penyelidikan baru dilakukan pada tahun 2021 setelah hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, saat ini Sutikno telah berstatus tersangka. Penahanan dilakukan agar ia tidak kabur dan menghilangkan barang bukti. "Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ferli.