Konten Media Partner

Tanggapan DPRD Kota Malang Terkait Rencana Penggusuran Bangunan Liar Pinggir Rel

30 Juni 2022 16:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika (kiri, baju batik), dalam pertemuannya dengan PT KAI. Foto: M Sholeh
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika (kiri, baju batik), dalam pertemuannya dengan PT KAI. Foto: M Sholeh
ADVERTISEMENT
MALANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) berencana menggusur bangunan-bangunan liar pinggir rel di Kota Malang. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, angkat bicara.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah sampaikan pesan ke PT KAI, sumber masalah sampai menimbulkan masalah seperti inikan pembiaran itu," kata Made.
Untuk itu, Made meminta PT KAI agar mempertegas aset yang dimiliki. Salah satunya dengan memasang plang peringatan dilarang memanfaatkan lahan milik PT KAI. "Jadi aset PT KAI yang belum dimanfaatkan warga segera ditertibkan. Berikan peringatan bahwa itu lahan PT KAI," ucapnya.
"Inikan terkesan ada pembiaran. Setelah ada bangunan permanen baru bingung mengatasi masalahnya," imbuhnya.
Sebab, kata dia, penggusuran akan menimbulkan permasalahan baru. Salah satunya kesejahteraan ribuan orang yang terdampak lantaran tak memiliki tempat tinggal.
Sebagaimana yang telah dipetakan PT KAI, terdapat 301 Kepala Keluarga (KK) bakal terdampak penggusuran bangunan liar itu. Sebab, enam meter baik kanan maupun kiri rel kereta api harus steril dari bangunan apapun.
ADVERTISEMENT
Kata dia, meski warga terdampak penggusuran memang ilegal secara hukum, namun permasalahan ini tentu akan menimbulkan permasalahan baru bagi Pemerintah Kota Malang.