Tembakau Irisan Wajib Memiliki Cukai

Konten Media Partner
15 September 2020 10:45 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Latif Helmi. Foto: Rizal Adhi
zoom-in-whitePerbesar
Latif Helmi. Foto: Rizal Adhi
ADVERTISEMENT
MALANG - Rokok lintingan sedang marak di kalangan masyarakat. Baik pemuda hingga orangtua, gemar melinting rokok sendiri dan membeli tembakau eceran.
ADVERTISEMENT
Namun, meski tidak berbentuk batangan rokok, tembakau irisan dan yang dijual eceran, wajib memiliki cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi, mengatakan jika tembakau iris yang sudah dikemas dan dijual eceran, seharusnya memiliki cukai.
"Sejauh ini hanya sedikit yang melapor, kebanyakan hanya rokok-rokok yang polos," ungkap Latif, usai sosialisasi ketentuan di bidang cukai, di Hotel Ollino Garden Malang, pada Senin (14/9/2020).
Dia menjelaskan, karena sebelum menjual, pemilik usaha harus mencantumkan merk terlebih dahulu, lalu akan disahkan Bea Cukai dan di-scan.
"Kalau dia eceran dan tidak ada cukainya, dia sudah termasuk ilegal dan merugikan negara. Dia harus ada cukainya, walaupun cukai tembakau iris itu kecil," terangnya.
Oleh sebab itu, Bea Cukai Malang rajin melakukan penertiban. "Kalau kita tiap waktu melakukan operasi, termasuk kerjasama dengan Pemkab Malang maupun Satpol PP Kabupaten Malang. Disamping kita melakukan kegiatan intelejen, operasi, dan patroli," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Latif mengatakan, wilayah Malang Selatan adalah yang paling kompleks. "Wilayah-wilayah yang banyak ditemukan tembakau irisan ini adalah di Malang Selatan. Karena di sana adalah sentra penghasil tembakau, kalau prosentasenya sekitar 80 persen," paparnya.
"Kalau survei secara nasional sebenarnya masih kecil, cuma dibawah 1 persen. Tapi kalau untuk ukuran kita ini sudah cukup mengganggu teman-teman yang kecil tapi tertib itu," sambungnya.
Dia membeberkan, toko-toko kecil atau pasar biasanya adalah tempat yang dijadikan lapak para pedagang tembakau ilegal.
"Kita belum dapatkan (tembakau irisan) saat penertiban sampai saat ini. Tapi nanti kita lakukan penertiban di pasar-pasar entah nanti dapatnya tembakau iris ataupun rokok ilegal," lanjutnya.
Terakhir, Latif menjelaskan, jika ada masyarakat yang kedapatan menjual tembakau ilegal akan diberi sanksi tegas.
ADVERTISEMENT
"Sanksinya tergantung pelanggarannya, kalau terbukti bisa terkena denda sampai penjara. Penjara antara 1-8 tahun, dan dendanya tergantung (jumlah bukti) nanti," tutupnya.