Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Terduga ASN Tak Netral Mangkir Panggilan Bawaslu Kabupaten Malang
15 Oktober 2020 18:44 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Terduga pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Malang, Slamet Suyono, mangkir dari panggilan Bawaslu Kabupaten Malang, untuk dimintai keterangan, pada Kamis (15/10/2020).
ADVERTISEMENT
"Kita masih tunggu kedatangan Slamet, karena keterangan dari Klinik Modern Poncokusumo dia sedang isolasi mandiri selama 14 hari," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva, di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang.
Meskipun dalam surat keterangan tersebut Slamet dinyatakan isolasi mandiri selama 14 hari, George memastikan tidak ada keterangan terkena COVID-19.
"Tidak ada keterangan dia sakit apa. Hanya ada keterangan isolasi mandiri 14 hari. Tidak ada disebutkan dia kena COVID-19, di surat pernyataannya hanya isolasi mandiri," tegasnya.
Namun, George tetap akan memanggil yang bersangkutan besok Jumat (15/10/2020). "Tapi kita sedang dikejar waktu sehingga tidak bisa tunggu 14 hari. Jadi, kita kirim surat undangan lagi agar dia datang besok," bebernya.
ADVERTISEMENT
"Kalau dia tidak datang lagi artinya dia tidak menggunakan haknya," sambungnya.
Bawaslu sendiri hanya memiliki 5 hari pemeriksaan sebelum dilaksanakan sidang pleno. "Kita ini batas waktunya hanya 5 hari saja, dan ini kita sudah lakukan 2 hari. Kalau melewati 5 hari itu artinya gugur dan kita proses sesuai data apa adanya," ujarnya.
"Tanggal 19 Oktober 2020 ini deadline, dan harus dilakukan sidang pleno," sambungnya.
Yang aneh, dalam surat keterangan isolasi mandiri 14 hari tersebut, tertulis atas nama istri Slamet dengan kop surat Klinik Modern Poncokusumo. "Saya sendiri tidak tahu itu kewenangan dokter atau bukan," heran George.
"Saat saya telepon klinik itu, mereka menyebutnya istrinya yang membuat surat pernyataan tersebut tetapi di atas kop Klinik Modern itu," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Padahal, istri Slamet sendiri diketahui berprofesi sebagai guru. "Sedangkan informasi yang saya dapat itu katanya istrinya itu guru," jelasnya.
Namun, George untuk sementara menganggap surat tersebut valid. "Saya anggap surat itu sementara valid, karena sudah saya cek di klinik itu. Hanya saja dokter yang bertanggung jawab tidak ada di tempat," tuturnya.
Dalam pemeriksaan hari ini, nampak hadir 3 saksi yang dipanggil Bawaslu Kabupaten Malang. Ketiganya adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Atsalis Supriyanto dan 2 orang wartawan bernama Cahyono dan Tosky Dermaleksana.
"Ketiganya hadir hari ini karena dari penelusuran dia (Atsalis) harus memberikan pernyataan lagi untuk berita acara untuk klarifikasi. Tapi dia (Atsalis) bilang sudah sesuai itu, jadi dia diambil sumpah seperti Pak Cahyono dan Pak Tosky," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Malang mendapatkan temuan berupa pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Slamet Suyono. Kepala Bidang Olahraga Prestasi Dispora ini ketahuan membagikan gambar visi misi salah satu Pasangan Calon Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang di grup WhatsApp Inspirasi Malang Raya.
"Kasus ini temuan dari kita, bukan laporan dari siapapun. Setelah itu dia datang ke kita untuk melakukan klarifikasi," pungkasnya.