Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Terobos Persimpangan Tanpa Rambu Belok Kiri, Denda Rp 500 Ribu Menanti
4 April 2021 15:55 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Jika tidak menemui adanya rambu belok kiri langsung saat lampu merah di persimpangan jalan, sebaiknya mengurungkan diri jika ingin menerobos. Pasalnya, bisa berbahaya buat orang lain maupun diri sendiri.
ADVERTISEMENT
Jika diproses, maka pengguna jalan bisa kena sanksi denda Rp 500 ribu. Apalagi, dalam waktu dekat, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Malang akan segera diterapkan.
Brdasarkan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 112 Ayat 3, belok kiri langsung dilarang kecuali ada rambu-rambu yang membolehkan alias Belok Kiri Jalan Terus.
Sebenarnya, aturan ini sudah lama diberlakukan. Hanya saja, di sejumlah titik seperti di persimpangan Jalan Basuki Rachmat, tepatnya di sisi Bank BCA, masih ditemui banyak pengendara menerobos. Padahal, tidak ada rambu mengatakan Belok Kiri Jalan Terus disitu.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution, mengatakan bahwa hal itu adalah pelanggaran lalu lintas karena tidak ada rambu tambahan yang menyatakan Belok Kiri Jalan Terus selama masih lampu merah. "Kalau gak ada rambu tambahan, maka masyarakat pengguna kendaraan harus mengikuti isyarat lampu lalu lintas," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebab itu, untuk menegakkan aturan lalu lintas ini, kamera e-TLE penting untuk segera dipasang. Terlebih di titik-titik rawan terjadi pelanggaran hingga rawan laka karena pengendara menerobos ini.
Rama menambahkan, bila pengguna kendaraan melanggar aturan tersebut, maka petugas kepolisian bisa menilang dan mengenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500 ribu. ''Sesuai Pasal 287 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009,'' pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti