Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
UB Digandeng untuk Buat Draf Pengajuan PSBB 3 Pemda Malang Raya
6 April 2020 17:13 WIB
Diperbarui 6 Mei 2020 11:48 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG-Pemerintah Daerah (Pemda) Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
ADVERTISEMENT
Untuk proses pengajuan ini, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan kalau ketiga Pemda tersebut sudah bersepakat untuk mengusulkan bersama-sama.
”Saat ini masih kita susun draf pengajuannya, dibantu oleh UB (Universitas Brawijaya) karena melibatkan tiga Pemda,” kata Sutiaji melalui pesan singkat kepada tugumalang.id, Senin (6/4).
Draf untuk pengajuan PSBB ini, diharapkan bisa segera tuntas. Hanya saja, dia enggan memastikan kapan draf itu akan dikirim ke Kemenkes.
"Untuk tiga Pemda, InsyaAllah sepakat. Secepatnya kami kirim," imbuhnya.
Sutiaji menambahkan, agar PSBB dikabulkan oleh Kementerian Kesehatan, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah instrumen yang menjadi persyaratan PSBB.
"Salah satunya ada balai diklat yang bisa terdapat 100-150 kamar untuk pasien,” kata Sutiaji.
Selain itu, ada juga rumah susun milik Kementerian PU yang bisa digunakan sebagai persyaratan PSBB. Di rusun ini, ada 60 kamar.
ADVERTISEMENT
"Kalau kurang, yang bisa dipakai adalah rusunawa milik Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang), ada 70 kamar,” katanya.
Untuk diketahui, agar PSBB dikabulkan oleh kementerian Kesehatan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ini seperti yang tercantum di pasal 4 yakni:
(1) Gubernur/bupati/wali kota dalam mengajukan permohonan PSBB kepada Menteri harus disertai dengan data:
a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
b. penyebaran kasus menurut waktu; dan
c. kejadian transmisi lokal.
(2) Data peningkatan jumlah kasus menurut waktu disertai dengan kurva epidemiologi.
(3) Data penyebaran kasus menurut waktu disertai dengan peta penyebaran menurut waktu.
(4) Data kejadian transmisi lokal disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
ADVERTISEMENT
(5) Selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur/ bupati/wali kota dalam mengajukan permohonan PSBB kepada Menteri juga menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Lalu, apa manfaat PSBB, hal ini tercantum dalam pasal 13, yakni:
(1) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan;
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
e. pembatasan moda transportasi; dan
f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
(adv/bagian humas setda kota malang/HMS)
------------------------------------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT