Konten Media Partner

Tim Pemenangan Sandi Laporkan Akun Facebook yang Diduga Sebar Hoaks ke Polisi

3 Desember 2020 16:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Hukum Paslon Sandi. Foto: Rizal Adhi
zoom-in-whitePerbesar
Tim Hukum Paslon Sandi. Foto: Rizal Adhi
ADVERTISEMENT
MALANG - Humas Tim Pemenangan Sandi, Abdul Qodir, bersama Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut satu, melaporkan salah satu akun Facebook (FB) bernama Agustian Siagian SH kepada Polres Malang.
ADVERTISEMENT
Laporan ini atas dugaan penyebaran informasi hoaks yang dilakukan akun Facebook tersebut. "Saya dan Tim Kuasa Hukum Paslon Sandi baru saja melaporkan Agustian A Siagian SH kepada Polres atas dugaan penyebar luasan konten hoax lewat laman medsosnya di FB," papar Abdul Qodir, pada Kamis (3/12/2020).
"Saudara Agustian A Siagian SH kami duga adalah pemilik akun media sosial Facebook yg bernama Agustian Siagian SH, dengan tanpa hak telah melakukan penyebar luasan video Didik Gatot Subroto, dimana beliau juga sebagai Cawabup Paslon 1 (SanDi) dengan muatan konten hoaks yang bertulisan Didik Saja Pilih Nomer 3," imbuhnya.
Akun terlapor. Foto: Tim Hukum Paslon Sandi
Postingan tersebut diketahui diunggah pada hari Rabu kemarin (2/12/2020). "Yang mana hal tersebut tidak dapat diterima dan dibenarkan oleh Didik Gatot Subroto selaku Cawabup Paslon nomor urut satu," bebernya.
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Adeng ini mengatakan, ada unsur pidana dalam unggahan tersebut. "Sehingga perbuatan yang bersangkutan (Agustian A. Siagian SH) tersebut kami anggap memenuhi unsur pada pasal 14 juncto 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," tegasnya.
Adeng memastikan, Tim Pemenangan Sandi dengan tegas menolak dan tidak mentoleransi berita hoaks. "Karena hal itu bagian dari komitmen kami di Pilkada tahun 2020 yang bermartabat dan menghasilkan pemimpin yang betul-betul berintegritas," ujarnya.
"Disamping itu, hoaks sudah menjadi publik enemy yang menjadi musuh bersama," imbuhnya.
Adeng mengaku, cukup menyesalkan tindakan tersebut. "Mengingat yang bersangkutan juga berprofesi sebagai praktisi hukum. Semoga ini menjadi pembelajaran bersama, kedepan tidak lagi ada hal-hal demikian," pungkasnya.
ADVERTISEMENT