Konten Media Partner

Tips Konsumsi Obat Herbal yang Aman

Tugu Malangverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi obat herbal. Foto: cnm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat herbal. Foto: cnm

MALANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah mengatur regulasi obat tradisional yang aman untuk dikonsumsi.

"BPOM RI bertugas memberikan perlindungan kepada masyarakat akan kualitas atau mutu, keamanan, dan khasiat obat tradisional," jelas Dosen Program Studi Sarjana Farmasi FKIK UIN Malang, Dr Apt Roihatul Mutiah SF MKes.

Dalam hal perlindungan masyarakat, BPOM telah menerbitkan peraturan dibidang obat tradisonal.

"Adapun aturan yang ada yaitu Peraturan Dasar, Peraturan Umum, Peraturan tentang Pengawasan, Peraturan tentang Produksi dan Distribusi, dan Peraturan tentang Pendaftaran dan Perizinan," ungkapnya.

Dia menjelaskan, obat herbal yang dinilai dapat mengobati beberapa penyakit, harus terlebih dahulu melewati tahapan pengujian, seperti uji klinik fitofarmaka.

Soal penggunaan, dia menjelaskan, obat herbal memiliki sifat hampir sama dengan obat modern, yakni harus tepat sasaran dan tepat dosis. "Obat herbal juga dapat memberikan efek samping mulai dari ringan sampai serius," jelasnya.

Wakil Dekan I Bidang akademik FKIK UIN ini, membagikan tips aman untuk mengkonsumsi obat herbal. "Cek nomor registrasi obat pada kemasan, mengikuti semua petunjuk pemakaian beserta dosis yang tercantum di kemasan, dan melakukan konsultasi pada apoteker atau dokter," imbaunya.

"Produk obat yang aman, jika informasi dalam kemasan lengkap. Ada nama produk, komposisi, tanggal kedaluwarsa, nomor izin edar, produsen jelas, cara pemakaian, dan peringatan," pungkasnya.