Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Tipu 8 Nasabah, Mantan Branch Manager Bank Mega Malang Raup Rp 5,7 Miliar
26 November 2020 16:11 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Kasus investasi bodong masih saja terjadi di berbagai daerah. Kali ini, investasi bodong dilakukan oleh mantan Branch Manager Bank Mega Malang, Yanti Andrias, hingga meraup uang senilai Rp 5,7 miliar dari 8 nasabah di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
"Total ada 8 nasabah, 2 ada di Kabupaten Malang dan 6 di Kota Malang. Total kerugian di Kabupaten Malang Rp 940 juta dan di Kota Malang sekitar Rp 4,5 miliar. Jadi kalau digabung sekitar Rp 5,7 miliar," ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, di Mapolres Malang, pada Kamis (26/11/2020).
Hendri menjelaskan kronologi kejadian. Berawal dari tersangka menawarkan program deposito cashback. "Kronologi kejadiannya, saat si ibu ini masih menjadi Branch Manager, dia sudah mengenal beberapa nasabah. Lalu si ibu ini mengajak para nasabah ini untuk ikut menabung di deposito cashback," paparnya.
Dia menjelaskan, ada 3 hal yang ditawarkan tersangka dalam deposito cashback tersebut. "Pertama, setiap bulannya si nasabah akan mendapatkan bunga yang akan diserahkan si ibu langsung. Lalu setiap tahun si ibu juga menjanjikan bunga sebesar 12 persen," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi, kalau dia memiliki Rp 500 juta, nanti akan mendapatkan bunga Rp 5 juta setiap bulannya," sambungnya.
Ternyata, saat dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa deposito cashback bukan produk Bank Mega Malang. "Lalu saat dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Malang, ternyata tidak ada jenis tabungan ini di Bank Mega. Jadi jenis tabungan ini murni dibuat sendiri oleh ibu ini," sebut Hendri.
Selanjutnya, Polres Malang menemukan fakta, uang para nasabah tidak dimasukkan ke rekening mereka di Bank Mega. "Para korban yang sudah menyetorkan sejumlah uang sejak Bulan Juni 2019 sampai Agustus 2020, sehingga jumlah uangnya sekitar Rp 940 juta. Ternyata uang tersebut tidak dimasukkan ke rekening korban yang ada di Bank Mega," paparnya.
ADVERTISEMENT
"Dan saat proses penyelidikan, diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk membayarkan cicilan-cicilan bunga. Karena banyak juga nasabah yang dijanjikan hal yang sama, maka uang tersebut yang diputar untuk membayarkan bunga tabungan kepada nasabah lainnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat ini menjelaskan, tersangka juga menjanjikan hal lain. "Kemudian tersangkanya juga melakukan iming-iming apabila membutuhkan, sewaktu-waktu uang ini bisa ditarik kembali oleh nasabah," tuturnya.
"Ternyata setelah berjalan satu setengah tahun lebih, timbul kecurigaan pada si ibu ini. Akhirnya salah satu korban yang berada dari Kabupaten Malang melapor pada Polres Malang," tambahnya.
Setelah menerima laporan, kemudian jajaran Satreskrim Polres Malang langsung melakukan penyelidikan sejak Bulan September 2020 lalu.
"Lalu ditemukan fakta bahwa ada beberapa kejadian juga di wilayah Kota Malang dengan modus yang sama," ungkap Hendri.
ADVERTISEMENT
"Dalam proses pemeriksaan, untuk sementara pelaku melaksanakan aksinya seorang diri," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara. "Pasal yang dikenakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan," pungkasnya.