Tol Malang-Pandaan Diperkirakan Baru Balik Modal Tahun 2042

TUGUMALANG.ID - Setelah lama gratis, jalan tol Pandaan-Malang yang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Mei lalu, bakal mulai bertarif pada 9 Agustus mendatang. Namun, dengan tarif itu, pengembalian modal proyek ternyata masih memakan waktu lama. Pihak PT Jasamarga Pandaan Malang memperkirakan bahwa modal mereka baru akan kembali pada tahun 2042 mendatang.
"Kalau kami memperkirakan 13 tahun itu sudah mulai membayar sendiri. Namun jika dihitung semua sampai balik modal, mungkin perkiraan hingga 23 tahun," beber Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM), Agus Purnomo di kantornya Selasa (6/8/2019) siang.
Untuk diketahui, ia menyatakan bahwa proyek jalan tol sepanjang 38,6 km tersebut merupakan pembangunan yang dilakukan tanpa bantuan uang dari APBN, melainkan modal awal sebanyak 30 persen dan juga hutang dari pihak perbankan sebesar 70 persen.
Sementara itu, anggota Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT) unsur Kementerian PUPR, Agita Widjajanto menjelaskan bahwa besaran proyek tol Pandaan Malang nilainya memang sangat besar. "Sebab kami harus kembalikan nilainya. Yakni sebesar Rp 6 triliun. Itu bayangkan 70 persen ke perbankan. Dan 30 persen dari BUJT," ujar Agita.
Dan pihaknya menyatakan bahwa tarif tersebut merupakan refleksi dari perhitungan tersebut. "Bank kan harus dikembalikan. Sama seperti nyicil rumah, mobil, atau motor. Harus dibayar, ada pembayaran bunga dan pembayaran pokoknya juga. Itulah yang representasi dari tarif tersebut," terangnya.
Untuk diketahui jalan tol Pandaan Malang tersebut dikenai tarif sebesar Rp 898 per km nya. Sedangkan jalan tol yang sudah beroperasi adalah seksi 1, 2 dan 3 yakni mulai Pandaan hingga Singosari dengan total sepanjang 30,6 km. "Jadi totalnya adalah 27.500," imbuhnya.
Untuk diketahui besaran tarif tol Pandaan Malang ini di kategorikan menjadi 5 golongan. Hanya saja, terkait tarifnya hanya dibagi menjadi 3 golongan saja. Yakni Gol I besaran Rp 898 per km, Gol II dan III 1,5 kali lipat dari harga dasar, sedangkan Gol IV dan V besarnya 2 kali lipat dari harga dasar.
"Kami menentukan besara 27 ribu. Dan tidak menentukan sebesar 270 ribu, karena prosedurnya itu tidak bisa seperti itu. Karena ini infrastruktur publik. Kepantasan tarif tersebut adalah berdasar kemampuan bayar pengguna dan juga kemauan bayar dari pengguna. Itu sudah kami lihat terlebih dahulu. Jadi kita ada batasan agar jangan sampai masyarakat itu terbebani terlalu besar," pungkasnya.
Reporter: Gigih Mazda
Editor : Irham Thoriq
