Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Tradisi Wulan Kapitu Suku Tengger, Gunung Bromo Steril Kendaraan Bermotor
8 Januari 2021 17:34 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Suku Tengger, suku asli yang tinggal di wilayah pegunungan Gunung Bromo, dalam waktu dekat akan menggelar ritus tradisinya di Wulan Kapitu (Bulan Ketujuh), bulan yang dalam sistem penanggalan Suku Tengger dianggap bulan suci.
ADVERTISEMENT
Bertepatan dengan tradisi kearifan lokal itu, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) akan menutup kawasan kaldera Bromo Tengger dari kendaraan bermotor.
Penutupan akan dilakukan di 3 hari tertentu yakni pada saat ritus Megeng (13/1/2021), ritus Mbabar Alit (29/1/2021) dan ritus Mbabar Ageng (12/2/2021).
Plt Kepala BB TNBTS, Agus Budi Santosa, mengatakan penutupan akses kendaraan bermotor di masing-masing harinya, akan berlangsung mulai pukul 00.01 WIB hingga 23.59 WIB.
Ada empat pintu masuk yang akan dijaga oleh petugas agar nanti tidak ada kendaraan bermotor yang mencoba menerobos masuk ke kawasan Kaldera Bromo Tengger.
Keempat pintu masuk tersebut yaitu Coban Trisula di Kabupaten Malang, pintu masuk Senduro di Kabupaten Lumajang, pintu masuk Cemorokandang di Kabupaten Probolinggo, dan pintu masuk Resort Gunung Penanjakan Wonokitri di Bungka Kabupaten Pasuruan.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, penutupan ini dilakukan dalam rangka menghormati kearifan lokal budaya Suku Tengger sekaligus menjadi momentum pemulihan ekosistem kawasan Bromo dan sekitarnya.
''Ini jadi implementasi 10 cara baru pengelolaan kawasan konservasi,'' jelasnya, pada Jumat (8/1/2021).
Terlepas dari itu, Agus menambahkan, aktivitas wisata di kawasan Kaldera Bromo Tengger tersebut tetap buka. Hanya saja, pengunjung tidak dibolehkan menggunakan kendaraan bermotor.
Jika ada wisatawan yang ingin masuk kawasan Kaldera Bromo Tengger, lanjut dia, bisa menggunakan kendaraan kuda, sepeda, atau jalan kaki.
"Pengecualian terhadap agenda kedinasan yang bersifat kegawatdaruratan dan patroli pemantauan kawasan dapat menggunakan kendaraan bermotor," pungkasnya.