UIN Malang Tawarkan 3 Skema Peringanan Biaya UKT

Konten Media Partner
9 Juli 2020 13:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof Dr Abdul Aziz. Foto: Dani Kristian.
zoom-in-whitePerbesar
Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof Dr Abdul Aziz. Foto: Dani Kristian.
ADVERTISEMENT
MALANG - Di masa pandemi COVID-19, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN) Malang memberi kemudahan bagi mahasiswanya yang terkendala membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
ADVERTISEMENT
Peringanan ini merupakan buntut dari keputusan Menteri Agama untuk mengatur mekanisme keringanan UKT bagi mahasiswa terdampak pandemi.
Rektor UIN Malang, Prof Dr Abdul Haris, mengatakan ada tiga skema keringanan yang ditawarkan yakni penurunan UKT, perpanjangan jangka waktu pembayaran UKT hingga angsuran UKT.
''Selain tiga skema tersebut mahasiswa juga dapat mengajukan Banding UKT,'' kata Haris.
Peringanan ini tentunya juga bersyarat dikhususkan pada orang tua terdampak yang meninggal dunia, mengalami PHK, pailit, atau tempat usahanya ditutup. ''Bahkan juga untuk orang tua yang mengalami penurunan pendapatan secara signifikan,'' terangnya.
Haris menambahkan, keringanan UKT ini diberikan sebesar dari besaran UKT mahasiswa.
Untuk pengajuan keringanan UKT dilakukan secara online di laman https://ukt.uinmalang.ac.id dengan syarat dan ketentuan tertentu mulai tanggal 1 Juli-8 Juli 2020.(ads)
ADVERTISEMENT