UMK Kota Malang Bakal Naik Rp 100 Ribu

Konten Media Partner
2 November 2020 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

UMK Kota Malang Menyesuaikan UMP Jatim 2021 yang Naik

Wali Kota Malang, Sutiaji. Foto: Ulul Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Malang, Sutiaji. Foto: Ulul Azmy
ADVERTISEMENT
MALANG - Gubernur Jawa Timur Khofifah resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar 5,65 persen atau Rp 100 ribu.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini disambut baik Wali Kota Malang, Sutiaji, yang akan menyesuaikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 di Kota Malang.
"Kalau di Provinsi Jatim naik Rp 100 ribu, maka kami juga otomatis akan ikut naik sebesar nominal tersebut," ungkap Sutiaji, pada Senin (2/11/2020).
Lebih lanjut, kata Sutiaji, penentuan nominal UMK ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jatim. Sementara, Dewan Pengupahan Kota sifatnya hanya memberikan usulan.
''Kalau dulu begitu, dewan pengupahan di Kota, tapi sekarang sudah ditarik ke provinsi. Penentuannya sekarang ada di provinsi,'' katanya.
Sebab itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menggodok hitung-hitungan UMK Kota Malang 2021 agar bisa segera diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai nominal kenaikan pada UMP.
ADVERTISEMENT
Jika dihitung secara kasar, UMK Kota Malang pada tahun 2020 yakni sebesar Rp 2.895.502. Dengan adanya kenaikan UMP 2021, maka UMK Kota Malang pada 2021 nanti juga naik Ro 100 ribu, menjadi sebesar Rp 2.995.502.