Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
UMSIDA Raih Juara 1 Kategori Implementasi Pendidikan 4 Anti
28 Desember 2022 1:44 WIB
·
waktu baca 2 menitDari LL-Dikti Wilayah 7 Jatim
ADVERTISEMENT
SIDOARJO - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA ) berhasil meraih juara 1 kategori Implementasi Pendidikan 4 Anti, yaitu Antikorupsi, Antiintoleransi, Antikekerasan seksual, dan Anti Perundungan.
ADVERTISEMENT
Penghargaan itu diberikan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-DIKTI) wilayah 7 Jawa Timur, yang secara rutin menyelenggarakan rapat kerja (raker) tim Perguruan Tinggi (PT) dan Anugrah Kampus Unggulan (AKU).
Kepala LL-DIKTI Wilayah 7 Jawa Timur Prof Dr Dyah Sawitri SE MM memberikan langsung pada Rektor Umsida Dr Hidayatulloh MSi di Surabaya, Kamis (01/12/2022).
Menurut Rektor Hidayatulloh, penilaian kali ini agak berbeda. Bidang yang dinilai dibuat sesuai jenjang akreditasi. Akreditasi A disebut unggul, akreditasi B sama dengan Baik sekali, dan akreditasi C berarti Baik.
“Dari masing-masing jenjang akreditasi Perguruan Tinggi itu ada 4 kategori, yaitu kualitas pelaporan terbaik, kerja sama terbanyak, Implementasi sistem penjaminan mutu internal (SPMI) terbaik, dan perguruan tinggi dengan implementasi terbaik pendidikan 4 anti,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Umsida, sambung dia, dari 317 PTS se-jawa Timur, juga sebagai perguruan tinggi terakreditasi B mendapat AKU terbaik pertama untuk kategori Implementasi Pendidikan 4 Anti yaitu Antikorupsi, Antiintoleransi, Antikekerasan seksual dan Antiperundungan.
“Juara dua diraih oleh STKIP PGRI Jombang, dan juara 3 diraih Universitas NU Surabaya (Unusa),” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Akademik Umsida Evi Rinata SST MKeb mengaku telah menerapkan implementasi kebijakan 4 Anti sejak tahun 2020. Yakni melalui integrasi materi 4 Anti ke dalam Kuliah Wajib Umum serta MK Al Islam Kemuhammadiyahan sesuai SK Rektor No 017/II.3.AU/02.00/KEP/IX/2020.
Evi mengatakan, kebijakan 4 Anti ini menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam Renstra Umsida yang terbaru di tahun 2022 ini.
Selain itu, lanjut Evi, Umsida juga telah menetapkan Tim Penegak Norma Kemahasiswaan melalui SK Rektor No 229/II.3.AU/02.00/KEP/XI/2022.
ADVERTISEMENT
''Tim ini bertugas melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap pelanggaran norma kemahasiswaan termasuk tindakan perundungan (bullying) dan kekerasan seksual. Tim ini terdiri dari unsur pimpinan, dosen dan mahasiswa,” jelasnya.
Kedepannya, lanjut Evi, Umsida terus berkomitmen mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus melalui kebijakan-kebijakan.
''Sehingga bisa memberikan rasa aman bagi seluruh civitas akademika dari segala macam bentuk kekerasan baik fisik maupun seksual,” tandasnya.(Dian Rahma Santoso)