news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Universitas Negeri Malang Catat Rekor Pencatatan Hak Cipta Tertinggi

Konten Media Partner
7 November 2020 9:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Indonesia Intellectual Property Award 2020

Dirjen DJKI Kemkumham, Freddy Haris, menyerahkan penghargaan IIPA Awards 2020 kepada Kepala Pusat HIKA LP2M UM, M Alfian Mizar, di Jakarta, pada Kamis malam (5/11/2020). Foto: dok
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen DJKI Kemkumham, Freddy Haris, menyerahkan penghargaan IIPA Awards 2020 kepada Kepala Pusat HIKA LP2M UM, M Alfian Mizar, di Jakarta, pada Kamis malam (5/11/2020). Foto: dok
ADVERTISEMENT
MALANG - Universitas Negeri Malang (UM) sukses mencatatkan rekor tertinggi dalam ajang Indonesia Intellectual Property Award (IIPA) 2020.
ADVERTISEMENT
Ajang ini digagas oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ajang ini merupakan bentuk apresiasi atas sumbangsih semua pihak baik tokoh, lembaga, dan perguruan tinggi yang berkontribusi dalam perkembangan pengetahuan dan pemahaman kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.
IIPA 2020. Foto: dok
Dalam IIPA 2020 ini, UM menyabet tiga sub kategori penghargaan. Pertama, menjadi pencatat rekor tertinggi dalam Permohonan Pencatatan Hak Cipta Tertinggi. Total ada sebanyak 563 Hak Cipta yang diajukan selama 2019. Perolehan ini sekaligus mengalahkan Universitas Gajahmada dan Universitas Brawijaya.
Lebih lanjut, UM juga didapuk atas penghargaan sebagai Perguruan Tinggi dengan Permohonan Pencatatan Hak Cipta dan Hak Paten Tertinggi Selama Masa Pandemi. Pada kedua penghargaan ini, UM menduduki peringkat ketiga.
ADVERTISEMENT
Penghargaan diberikan langsung oleh Dirjen DJKI Kemkumham, Freddy Haris, kepada Kepala Pusat HIKA LP2M UM, M Alfian Mizar, di Jakarta, pada Kamis malam (5/11/2020).
Ketua LP2M UM, Prof Dr Markus Diantoro, menuturkan diraihnya tiga penghargaan ini, tak lepas berkat kerjasama seluruh pihak. Mulai dari pimpinan civitas akademika, dosen, dan mahasiswa.
"Upaya ini sudah dilakukan sejak 3 tahun lalu. Kita rutin melakukan monitoring, pendampingan, hingga pengurusan HAKI. Ini perdana buat kita. Tentu jadi kebanggaan tersendiri bagi kami,'' ungkapnya, pada Jumat (6/11/2020).
Perolehan penghargaan ini, kata dia, menjadi upaya agar produk KI tak hanya jadi sekedar produk intelektual, namun juga bisa dirasakan dan diterapkan pada masyarakat.
''Baik itu ide, gagasan, penelitian, dan pengabdian masyarakat itu bisa teraplikasi penuh bahkan juga bisa dikomersilkan,'' terangnya.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Alfian mengatakan, dari sekian produk HAKI yang didaftarkan, paling banyak berupa model sistem pembelajaran, invensi atau temuan-temuan, mesin teknologi tepat guna, hingga sosial humaniora.
"Semua itu hasil dari kegiatan penelitian dosen dan mahasiswa selama 2019-2020. Ada yang hasil penelitian ada yang pengabdian masyarakat, ada juga dari hasil kreativitas mahasiswa,'' jelasnya.
Dengan adanya pencatatan di HAKI, paling tidak, kata dia, menjadi hak ekslusif guna memberi hak penuh kepada inventor maupun pencipta. Kedepannya, pihaknya dalam tahap penyusunan agar bagaimana invensi ini mendapat hak paten.
''Paling penting, produk KI ini bisa dihilirisasi atau bisa diaplikasikan ke masyarakat, bisa jadi bentuk kerjasama, afiliasi, maupun perolehan royalti,'' pungkasnya.(ads)