Universitas Negeri Malang Dampingi UMKM Desa Sumberdem Sertifikasi Halal

Konten Media Partner
23 Juli 2022 14:04 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses pendampingan sertifikasi halal. Foto: dok UM
zoom-in-whitePerbesar
Proses pendampingan sertifikasi halal. Foto: dok UM
ADVERTISEMENT
MALANG - Potensi desa yang sangat berlimpah di Desa Sumberdem, Kabupaten Malang, menjadi alasan program kerja pendampingan sertifikasi halal oleh Universitas Negeri Malang (UM).
ADVERTISEMENT
Pendampingan itu digelar oleh Tim Pengabdian kepada Masyarakat dan Mahasiswa KKN Regular, pada Rabu (6/7/2022).
Kegiatan ini juga selaras dengan visi misi Desa Sumberdem yaitu Menuju Desa Mandiri. Sebab itu, pendampingan ini diharapkan dapat membantu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) setempat untuk melebarkan sayap bisnisnya.
Peserta pendampingan bersama perangkat desa. Foto: dok UM
Pendampingan ini dipandu langsung oleh Dosen UM, Andika Bagus Nur Rahma Putra SPd MpD dan Dra Wiwik Wahyuni MPd. Keduanya dibantu oleh mahasiswa KKN Desa Sumberdem dalam pemberkasan.
Para mahasiswa itu adalah Akbar Marzuki Al Amin selaku penanggung jawab program kerja sertifikasi halal. Kemudian Claryan Ramadhan Wicaksono, Nauval Alfarizi, Lala Mawarni Sutrisna, Nabila Az zahra Arli, Jihan Enjelika Nadya Sari, Silvia Lia Handoyo, dan Imara Alvarida sebagai pendamping sertifikasi. Serta dimoderatori oleh Putri Nahdliyah Ayu Khumaidah dan melibatkan empat perangkat desa.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pelaku UMKM yang dibina ada UMKM Maha Patih, UMKM Kopi Combre, UMKM Shofa Yano, UMKM Griya Asri, UMKM Kyma, UMKM @des production, dan UMKM Dapoer Utami.
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Kepala Desa Sumberdem, Purwati SE. Total, ada kurang lebih 15 peserta yang mengikuti pendampingan sertifikasi halal itu yang terdiri dari berbagai macam UMKM yang ada di Desa Sumberdem.
Pendampingan itu megupas tentang proses sertifikasi halal yang perlu dilakukan oleh para pelaku UMKM.
Beberapa langkah yang harus ditempuh oleh si pemilik UMKM yakni mendaftarkan akun NIB (Nomor Induk Berusaha) terlebih dahulu, pemberkasan NIB, dan selanjutnya mendaftarkan akun di SI HALAL.
Sedangkan tata cara mendaftar akun NIB memiliki tahapan yaitu:
ADVERTISEMENT
(1) masuk ke aplikasi OSS (menggunakan e-mail yang dimiliki),
(2) isi nomor telepon (yang terhubung ke Whatsapp),
(3) klik kirim kode verifikasi,
(4) masukkan kode verifikasi,
(5) kirim password dan konfirmasi password,
(6) mengisi kelengkapan data (NIK, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan),
(7) centang disclaimer, dan
(8) klik daftar.
Tidak berhenti di situ, langkah selanjutnya bagi UMKM ialah proses pemberkasan NIB melalui:
(1) masuk/login menggunakan e-mail yang sudah didaftarkan,
(2) masukkan password,
(3) masukkan kode captcha, kemudian klik “Masuk”,
(4) pada tampilan menu, klik menu “Perizinan Berusaha”, selanjutnya klik “Perizinan Baru”,
(5) isi kelengkapan data pelaku usaha,
ADVERTISEMENT
(6) isi kelengkapan data bidang usaha,
(7) isi kelengkapan data detail bidang usaha,
(8) isi kelangkapan data produk/jasa,
(9) periksa data daftar produk/jasa,
(10) periksa kembali data usaha,
(11) periksa data kegiatan usaha,
(12) periksa dan isi kelengkapan dokumen persetujuan lingkungan,
(13) centang pernyataan mandiri,
(14) periksa draft perizinan berusaha, dan
(15) jika langkah 1-14 sudah lengkap, selanjutnya perizinan NIB terbit
Kata Andika Bagus, proses pemberkasan ini memakan waktu yang cukup lama dikarenakan dibutuhkan banyak berkas yang harus dimasukkan data agar memperoleh verifikasi dari SI HALAL.
"Hal tersebut mampu diatasi dengan baik oleh tim pendamping yang sebelum itu sudah diinformasikan untuk membawa berkas-berkas yang dibutuhkan seperti KTP, handphone, NIK, nama pemilik, data bahan baku pembuatan produk, dan lain-lain," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sehingga, kata dia, nantinya jika sudah mendapatkan verifikasi, produk itu bisa dilanjutkan ke tahap BPOM yang nantinya akan lebih menjamin kualitas dari suatu produk UMKM.
Kepemilikan sertifikat halal, kata dia, tentunya akan sangat menguntungkan bagi produk UMKM untuk meningkatkan kualitas dan jaminan produk yang akan dipasarkan ke pasar luas.
Termasuk, tambah dia, produk itu sudah terjamin kandungan bahan bakunya sehingga memberikan ketenangan bagi konsumen yang akan membeli produk. Lalu, kepercayaan publik terhadap produk yang diperjualbelikan memiliki unique selling point yang menjadikan produk itu berbeda dengan produk yang lain.
"Selain itu, produk yang sudah mendapat sertifikasi halal mampu menjangkau sampai ke pasar global dan bersaing dengan produk lokal maupun mancanegara," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Maka, dengan adanya pendampingan sertifikasi halal, diharapkan dapat membantu mengembangkan potensi desa dan membuka lapangan pekerjaan baru guna mendukung berbagai macam program pemerintah Indonesia, baik dari segi ekonomi maupun segi lapangan pekerjaan.
Apalagi, tambah dia, keterbukaan dan kemauan menjadi syarat utama untuk berkembang menuju desa mandiri dan dengan banyaknya potensi-potensi desa yang mendukung perlu dibarengi dengan pendampingan seperti pendampingan sertifikasi halal guna menyongsong pertumbuhan ekonomi desa.(ads)