Wanita Korban Mutilasi di Malang Dibunuh karena Tolak Berhubungan Seks

Konten Media Partner
20 Mei 2019 12:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri (dua dari kiri), dalam konferensi pers, Senin (20/5). (Foto: Gigih Mazda/Tugu Malang).
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri (dua dari kiri), dalam konferensi pers, Senin (20/5). (Foto: Gigih Mazda/Tugu Malang).
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID - Alasan Sugeng Angga Santoso (49 tahun), pelaku pembunuhan dan mutilasi mayat wanita yang ditemukan di Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5), ternyata dilatarbelakangi korban yang menolak untuk berhubungan badan.
ADVERTISEMENT
Dari penyelidikan Polres Malang Kota, tim menemukan fakta baru tersebut. Karena melakukan penolakan itu, pelaku menggorok leher korban, lalu memutilasinya.
"Pelaku ini karena ada hasrat untuk berhubungan badan, kemudian dibawalah korban ini ke Pasar Besar. Di mana biasanya pelaku ini tidur atau tinggal. Sampai di lokasi, kemudian pelaku ini mengajak berhubungan intim terhadap korban. Namun korban menyampaikan dalam kondisi sakit," ucap Kapolres Malang Kota (Makota), AKBP Asfuri, pada sesi konferensi pers di halaman Mapolres Makota, Senin (20/5).
Setelah penolakan halus tersebut, pelaku tetap memaksa korban bahkan hingga memasukkan tangannya ke kemaluan dan juga dubur korban hingga akhirnya korban pingsan. Setelah pingsan dan masih tertidur, pada malam harinya, Sugeng akhirnya menggorok leher korban dengan menggunakan gunting.
ADVERTISEMENT
"Melihat kondisi korban masih tidur, kemudian si pelaku melakukan pembunuhan dengan cara memotong leher atau menggorok lehernya," kata Asfuri.
Baru setelah itu, Sugeng memutilasi tubuh korban mulai dari kepala, kemudian menyeret tubuhnya ke kamar mandi. Karena tidak cukup ditempatkan di bak mandi, pelaku kemudian memotong kaki dan tangan korban.
"Karena tidak cukup, mau ditutup tidak bisa. Akhirnya, si pelaku memotong kaki kemudian tangan. Setelah memotong tangan dan kaki ini kemudian potongannya dibawa ke bawah tangga. Sedangkan tubuh korban ditaruh di toilet dan ditutup dengan karung," lanjutnya.
Fakta tersebut terbukti setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP dan menemukan banyak ceceran darah di lokasi kejadian.
"Ada bukti ceceran darah di bawah tangga yang cukup banyak. Yang ini menandakan bahwa korban pada saat dilakukan pembunuhan masih dalam kondisi hidup dan darahnya keluar cukup banyak," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sehingga pengakuan pelaku yang selama ini mengungkapkan bahwa korban meninggal karena sakit dan ia memutilasinya tiga hari setelahnya adalah hal untuk mengelabui saja.
Darah tersebut juga muncrat ke kaus pelaku dan juga tangan korban. Asfuri menyatakan bahwa pelaku juga mengakui tindakannya tersebut di hadapan para penyidik. "Ya, benar, dia sendiri (pelaku) yang mengakuinya," katanya.
Karena hal itu, Sugeng diancam mendapat hukuman penjara selama 15 tahun karena melanggar pasal 338 KUHP terkait penghilangan nyawa atau pembunuhan.
Reporter: Gigih Mazda
Editor: Irham Thoriq