Warga Bali Kena Tipu Masker Bodong di Batu, Rugi Rp 667 Juta

Konten Media Partner
17 Oktober 2020 15:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban masker bodong asal Bali, IGA Lia Maheswari ditemani kuasa hukumnya di Polres Batu. Foto: Humas Polres Batu.
zoom-in-whitePerbesar
Korban masker bodong asal Bali, IGA Lia Maheswari ditemani kuasa hukumnya di Polres Batu. Foto: Humas Polres Batu.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BATU - Warga Kabupaten Badung, Bali, I Gusti Ayu Lia Maheswari, menjadi korban penipuan jual beli masker alias masker bodong di Batu. Tak tanggung-tanggung, nilai transaksinya mencapai Rp 667 juta. Kini, kasusnya sudah ditangani polisi.
ADVERTISEMENT
Total ada 2 orang pelaku yang dilaporkan di Polres Batu. Mereka adalah pasutri asal Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo Kota Batu, yakni TAS (istri) dan DB (suami) selaku penyedia masker. Kini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus masker bodong ini.
Kuasa hukum korban, Sulianto, mengungkapkan kasus ini bermula pada Februari 2020 lalu, dimana korban mulai berhubungan dengan pasutri ini untuk kebutuhan masker sebanyak 600 karton atau setara 1,2 juta potong masker untuk pengadaan barang bekerjasama dengan Kedubes Tiongkok. Korban juga bahkan datang ke Kota Batu untuk membuat kesepakatan bisnis.
Korban masker bodong asal Bali, IGA Lia Maheswari ditemani kuasa hukumnya di Polres Batu. Foto: Humas Polres Batu.
''Klien saya percaya karena datang langsung ke kantornya. Juga sudah buat perjanjian purchase order (PO) dan transfer pada 9 Februari lalu,'' kata Sulianto, saat mendatangi Polres Batu bersama korban, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Saat itu, korban menjanjikan barang akan dikirim pada 10 Februari 2020. Namun kemudian berdalih ada kendala pengiriman dan berjanji untuk mengirim pada 7 Maret 2020.
''Setelah ditunggu hingga tanggal 7 itu, barang tetap tak kunjung datang. Tidak ada kejelasan sama sekali. Bahkan komunikasi terputus. Mereka menghilang sejak April 2020,'' lanjutnya.
ads
Sadar ditipu, lanjutnya, korban kembali mendatangi kantor pelaku yang belakangan diketahui homestay sewaan, bukan milik pelaku.
Dari situ, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Batu tertanggal 1 Oktober 2020.
Korban menyayangkan atas ulah pelaku karena pengadaan barang ini bukan atas inisiatif pribadi. Tapi juga gabungan dari beberapa rekan bisnis. Korban terpaksa menanggung malu dan beban baik moril maupun psikis.
ADVERTISEMENT
''Korban bahkan dituduh penipu oleh rekan bisnisnya. Padahal posisinya dia juga tertipu. Semoga aparat kepolisian bisa segera mengusut tuntas kasus ini setimpal-timpalnya,'' harapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus, membenarkan bahwa kasus ini sudah ditangani pihaknya. Bahkan, tim penyidik juga sudah mengirim surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) ke Kejari Batu.
Namun hingga saat ini, pihaknya masih terkendala proses penahanan pelaku DB (istri) lantaran diketahui terkonfimasi positif virus corona. Polisi lebih memilih menunggu hingga proses isolasi mandiri yang bersangkutan selesai.
"Setelah kami komunikasikan, kita tunggu dulu sampai proses isolasi mandirinya selesai daripada membahayakan petugas sendiri. Jadi bukannya ada penangguhan penahanan, tapi memang tidak kami tahan dulu menunggu proses isolasi," akunya.
ADVERTISEMENT
Sementara, untuk pelaku TAS selaku suami, juga masih belum diketahui keberadaannya hingga kini.
"Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Namun belum bisa kami tahan karena menghilang. Selain itu kami juga masih memeriksa saksi lainnya yang bisa berpotensi menjadi tersangka," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 4 tahun.