Konten Media Partner

Warga Kota Malang Sudah Mudah Urus Kartu Identitas Diri, Cukup Online Saja

1 April 2022 10:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Kota Malang ikut serta menyemarakkan launching aplikasi SiAPEL di Balaikota Malang, 7 April 2021 lalu. (foto dokumen)
zoom-in-whitePerbesar
Warga Kota Malang ikut serta menyemarakkan launching aplikasi SiAPEL di Balaikota Malang, 7 April 2021 lalu. (foto dokumen)
ADVERTISEMENT
MALANG – Warga Kota Malang saat ini tidak perlu repot lagi urus kartu identitas diri. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang memberikan pelayanan mudah dan efisien. Warga Kota Malang bisa urus berkas secara online dan cukup mengurusnya di kelurahan saja.
ADVERTISEMENT
Kepala Dispendukcapil Kota Malang Dra. Eny Hari Sutiarny, M.M menyatakan, pihaknya terus berupaya mempermudah layanan masyarakat. Baik dari segi teknologi maupun sumber daya manusia (SDM). Seperti mengurus identitas diri, pengajuan bisa dengan mudah dilakukan secara online. Yaitu melalui website siapel.malangkota.go.id.
Selain itu, layanan online juga cukup via whatsapp di nomer layanan yang diperoleh di website dispendukcapil.malangkota.go.id. Termasuk layanan untuk mendapatkan persyaratan dan formulir pengurusan kartu identitas.
“Sekarang pengurusan kartu identitas untuk warga Kota Malang sangat mudah. Proses pelayanannya juga cepat, dengan berbasis teknologi dan SDM yang mumpuni,” terang Eny.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, khususnya pada Pasal 12, dijelaskan: spesifikasi formulir pengajuan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (a) dan formulir yang digunakan dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari, bahan baku kertas HVS 80 gram, ukuran A4, jumlah 1 rangkap, berwarna putih.
Dokumen yang dicetak ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang keasliannya dapat di scan dengan QR Code. Dengan begitu maka dokumen tersebut sah karena diterbitkan berdasaran UU. Namun ada pengecualian untuk dokumen KTP elektronik dan KIA.
ADVERTISEMENT
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Permendagri 104/2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, pada Pasal 19 ayat 6 dijelaskan: dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.
“Semua layanan terkait, mudah diaplikasikan melalui SIAPEL yang sangat transparan. Bisa dilacak atau ditelusuri sampai mana berkas telah diproses. Sangat mudah dan efisien,” tuturnya.
Adapun dokumen yang dapat diurus tersebut seperti KK, KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian. Semua bisa diurus langsung ke Kelurahan tempat tinggal pemohon. Operator Kependudukan (OKP) kata Eny, sudah disiapkan di masing-masing kelurahan.
“Ini kebijakan baru untuk mempermudah pengurusan kartu identitas sesuai Perpres RI No.96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,” imbuh Eny.
ADVERTISEMENT
Semua kemudahan dan peningkatan layanan kata Eny, perlu didukung dengan peningkatan kesadaran warga akan pentingnya dokumen kependudukan. Dispendukcapil Kota Malang kata dia, siap menyukseskan program pemerintah yaitu Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).
“Selain itu, seluruh pengurusan dokumen administrasi kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis,” pungkasnya. (Ads)
Reporter: Feny Yusnia