Warga Kota Malang yang Masuk Taman Kota Saat Nataru Didenda Rp 100 Ribu

Konten Media Partner
28 Desember 2021 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penutupan Alun-alun Kota Malang. Foto: M Sholeh
zoom-in-whitePerbesar
Penutupan Alun-alun Kota Malang. Foto: M Sholeh
ADVERTISEMENT
MALANG - Sebanyak 86 taman kota hingga Alun-alun di Kota Malang tutup dalam masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Sanksi denda administrasi akan diberikan bagi masyarakat yang tetap bandel dan nekat masuk taman kota.
ADVERTISEMENT
Kabit Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa penutupan taman kota dilakukan demi mengantisipasi adanya paparan COVID-19 saat Nataru di Kota Malang.
"Kalau ada yang melanggar, siapapun itu ada sanksinya. Mulai teguran lisan, sanksi sosial, atau denda administrasi Rp 100 ribu," tegasnya, pada Selasa (28/12/2021).
Alun-alun Tugu Kota Malang. Foto: M Sholeh
Menurutnya, saat ini masyarakat terpantau belum ada yang melanggar peraturan tersebut. Namun jika ada yang mencoba melanggar, maka pihaknya akan segera menindak mulai teguran lisan, sanksi sosial, atau denda administrasi.
Disebutkan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang juga telah menggencarkan sosialisasi penutupan taman kota tersebut. Sementara Satpol PP Kota Malang akan bergerak sebagai penindak pelanggaran.
"Dari Satpol PP Kota Malang ada delapan personel yang memantau taman kota, itu satu shift. Jadi ada pagi dan malam hari. Mulai 08.00-16.00 WIB dan 16.00-24.00 WIB," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Meski Kota Malang sudah masuk PPKM Level 1, dia mengimbau masyarakat agar tak memanfaatkan fasilitas taman kota dalam masa Nataru demi mengantisipasi adanya gejolak kasus COVID-19 di Kota Malang.
"Alun-alun dan taman ditutup dalam upaya pencegahan kerumunan pada saat Nataru. Kita harus tetap waspada karena pandemi belum berakhir dan mencegah lebih baik dari pada mengobati," tandasnya.