Warga Malang Tipu Rekan Bisnisnya Rp 1,2 Miliar Untuk Investasi Properti

Konten Media Partner
2 Agustus 2021 16:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang dilakukan tersangka PA, dalam kasus penipuan dan penggelapan. foto/Rizal Adhi Pratama
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang dilakukan tersangka PA, dalam kasus penipuan dan penggelapan. foto/Rizal Adhi Pratama
ADVERTISEMENT
MALANG - Seorang pria asal Kota Malang berinisial PA, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, setelah kedapatan melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1.250.000.000,- pada rekan bisnisnya.
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan aksinya, PA melakukan modus operandi dengan mengajak korban melakukan kerja sama dalam suatu proyek properti yang ada di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Lalu korban mentransfer (total) sebesar Rp 1.250.000.000,-. Transfer tersebut dilakukan sebanyak 4 kali di wilayah Kota Malang," terang Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, saat koferensi perspada Senin (02/07/2021) di Mapolresta Malang.
Ternyata, setelah uang di transfer, objek pekerjaan untuk pembangunan properti ini tidak ada dan tidak tercapai sampai sekarang.
"Pada saat korban menghubungi tersangka tidak pernah direspon dan tidak ada komunikasi sama sekali, dicari dan melarikan diri," bebernya.
Sehingga Resmob dan Jatanras Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan pengejaran. Dan pada hari Minggu (01/07/2021) di wilayah Bandung, pelaku berhasil dibekuk.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal ini, penyidik sudah melakukan penahanan dengan alat bukti keterangan 5 saksi, alat bukti transfer dari korban, keterangan tersangka. Sehingga dikenakan pasal 378 juncto 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.
Sampai saat ini, masih 1 korban saja yang sudah melapor dengan kerugian Rp 1,25 miliar. Namun, Budi mengatakan jika hari ini rencananya akan ada 1 korban lagi yang melapor.
"Tetapi dengan adanya pengungkapan ini akan ada korban-korban lain yang ikut melapor. Maka melalui jalur rilis ini apabila ada korban yang terkait dengan perkara penipuan, penggelapan, atau objek lain dari tersangka PA, silakan melapor kepada kami. Kita sudah komunikasi dengan korban kedua, rencana hari ini datang untuk membuat laporan di objek yg sama dan tidak ada wujud atau fiktif," tuturnya
ADVERTISEMENT
Sejauh ini murni yang melaporkan dari pihak swasta yang ingin kerja sama dengan pelaku," sambungnya.
Lebih lanjut, Budi menceritakan kenapa korban bisa sampai percaya dan mau mengucurkan uang yang tidak sedikit.
"Merek ini kan rekan bisnis, si pelaku ini mengajak beberapa orang untuk ikut kerja sama di dalam satu proyek perusahaan properti di wilayah Buring, Kedungkandang," paparnya.
Selain itu, tersangka juga menawarkan keuntungan 50 persen, tentu dengan keuntungan yang besar ini membuat korban terperdaya.
"Dari yang disampaikan, korban akan mendapatkan 50 persen dari keuntungan. Misalnya menanamkan modal 1 miliar, berarti mendapatkan keuntungan 500 juta dalam proyek properti yg dilakukan dalam kerja sama ini," bebernya.
Kemudian, ia mengatakan jika uang-uang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup.
ADVERTISEMENT
"Tapi dalam perjalanan, setelah duit transfer, ternyata objek tersebut tidak dilaksanakan, atau fiktif. Makanya korban merasa kecewa dan membuat laporan polisi pada bulan Februari lalu tanggal 21," bebernya.
"Dan ung yang diterima digunakan untuk kebutuhan pribadi dan lainnya. Ini masih kami analisis aliran-aliran dana tersebut. Bisa juga kita kenakan TPPU kepada orang-orang yang menikmati hasil dari kejahatanan ini," pungkasnya.