Yang Tersisa dari Pemilu: Sampah 15 Ribu Baliho Politisi di Malang

Konten Media Partner
19 April 2019 15:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sampah berupa banner para politisi berserakan di kantor Kecamatan Klojen, Kota Malang.
zoom-in-whitePerbesar
Sampah berupa banner para politisi berserakan di kantor Kecamatan Klojen, Kota Malang.
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID - Pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) masih meninggalkan sejumlah pekerjaan rumah. Bukan hanya tentang rekapitulasi dan laporan pelanggaran, namun sampah alat peraga kampanye (APK) tentunya menjadi masalah bagi penyelenggara Pemilu.
ADVERTISEMENT
Pembersihan APK yang dilaksanakan hingga sehari sebelum pencoblosan capres dan caleg itu kini tengah menjadi tumpukan sampah pada lima kecamatan di Kota Malang.
Tumpukan sampah APK tersebut diperkirakan mencapai 15 ribu banner yang mayoritas berisi wajah para politisi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satpol Pamong Praja (PP) Kota Malang, Priyadi. Ia memperkirakan jumlah tumpukan sampah tersebut mencapai 15 ribu eksemplar.
“Kira-kira ya sekitar 12 ribu sampai 15 ribu total di Kota Malang,” ujar Priyadi kepada Tugumalang.id, Jumat (19/4).
Menurutnya, hal tersebut diperoleh ketika melakukan pembersihan APK di lima kecamatan yakni Klojen, Sukun, Lowokwaru, Kedungkandang, dan Blimbing. Ia mencatat jika petugas Satpol PP menghitung rata-rata tiap kecamatan sekitar 3 ribu eksemplar banner.
Anake macam banner para politisi di Kota Malang saat dipotret di massa kampanye.(foto: Gigih Mazda/Tugu Malang).
“Itu dengan berbagai ukuran, ya,” kata Priyadi. Ia menjelaskan pihaknya membersihkan seluruh APK yang terbuat dari vinyl tersebut selama dua hari sebelum perhelatan 17 April lalu.
ADVERTISEMENT
Seperti yang ada di Kecamatan Klojen, Kota Malang. Tumpukan sampah APK tersebut berada di halaman belakang kantor kecamatan tersebut. Tampak belum ada tindak lanjut terkait sampah APK tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa. Pihaknya mengakui jika APK tersebut belum sempat dibahasnya. Dikarenakan, semua penyelenggara pemilu masih berkonsentrasi menyelesaikan tanggung penghitungan suara dan laporan pengaduan dari saksi lapangan.
Ow, itu belum kami bahas, nanti setelah semua selesai baru akan ditindaklanjuti,” kata Alim, Jumat siang (19/4). Ia menambahkan Bawaslu akan membahas terkait sampah APK itu setelah tanggal 22 Mei. Atau pascapemilihan selesai.
“Pasti akan kami rapatkan dengan beberapa pihak terkait,” katanya.
Reporter: Rino Hayyu S
Editor : Irham Thoriq
ADVERTISEMENT