Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Tim KKN 143 Mengembangkan Teknologi Tepat Guna Aquaponik di Kelurahan Sananwetan
1 Juli 2022 19:37 WIB
Tulisan dari tuhfatul ahbab tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jum’at 24/06/2022, Tim KKN 143 melakukan sosialisasi pengembangan Teknologi Tepat Guna dengan sistem Aquaponik dengan memanfaatkan ikan lele. Sosialisasi diawali dengan sambutan oleh ketua RW 14, sambutan ketua Kelompok Wanita Tani (KWT) Pandan Wangi, dilanjutkan pemaparan materi oleh tim KKN 143, dan diakhiri dengan sesi foto bersama.
ADVERTISEMENT
Aquaponik sendiri merupakan sistem pertanian yang memanfaatkan kotoran ikan sebagai nutrisi bagi tanaman dan memanfaatkan tanaman sebagai pengendali kualitas air bagi ikan. Sedangkan ikan lele dipilih karena ikan tersebut memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan disukai masyarakat. Maka dari itu, Kelompok 143 melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik 2022 ini bertekad untuk mengabdikan diri dan terjun langsung ke masyarakat untuk ikut andil dalam peningkatan perekonomian masyarakat khususnya di RW 14 Kelurahan Sananwetan.
Pembuatan Teknologi Tepat Guna Aquaponik pun cukup mudah, hanya membutuhkan bahan utama yaitu bibit ikan lele, benih sayuran, ember, rockwoll, kran air, gelas aqua, kain flanel, dan saringan.
Diharapkan sosialisasi ini dapat menambah ilmu dan wawasan khususnya bagi warga RW 14 Kelurahan Sananwetan, dan dapat meningkatkan perekonomian warga pada umumnya.
ADVERTISEMENT
“Kami sangat senang atas ilmu yang telah diberikan oleh Kelompok KKN 143, sehingga disini kami tidak hanya budidaya lele melainkan kami juga bisa budidaya sayur, tentunya dapat lebih menghemat pengeluaran”, ujar ibu Dwinarsih selaku ketua Kelompok Wanita Tani (KWT) Pandan Wangi RW 14.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini