Konten dari Pengguna

Chromebook, Kedaulatan Digital, dan Rabun Jauh Sistem Hukum Kita

Tuhombowo Wau

Tuhombowo Wau

Kolumnis Independen - Pengamat Geopolitik dan Kebijakan Publik

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tuhombowo Wau tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Chromebook. Foto: Dokumentasi pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Chromebook. Foto: Dokumentasi pribadi

Dunia hari ini tidak lagi dikendalikan oleh siapa yang menguasai lautan atau benteng-benteng fisik, tetapi oleh siapa yang menguasai arsitektur awan (cloud computing) dan kedaulatan data.

Namun, di ruang sidang tindak pidana korupsi kita, waktu seolah berhenti pada abad pertengahan.

Tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan Chromebook bukan sekadar sebuah tragedi hukum individu; ini adalah proklamasi resmi betapa rabun jauhnya sistem hukum kita terhadap realitas geopolitik digital.

Jaksa Penuntut Umum meratifikasi lisensi Chrome Device Management (CDM) yang belum terpakai optimal sebagai kerugian total (total loss). Logika akuntansi kuno ini adalah bukti nyata dari sebuah mentalitas yang gagap teknologi; sebuah cara pandang yang hanya bisa menghargai semen, batu, dan benda yang berwujud fisik, tetapi buta total terhadap nilai strategis dari sebuah ekosistem digital.

Ilusi Fisik: Benturan Peradaban "Semen" vs "Siber"

Ilustrasi Gedung Kemendiktisaintek. Foto: Dok. Kemendiktisaintek

Mari kita bedah apa yang sebenarnya dibeli oleh Kemendikbudristek pada tahun 2020. Penuntut umum melihat Chromebook sekadar sebagai "laptop murah berbahan plastik" yang dibeli dengan harga yang dianggap kemahalan di masa krisis. Ini adalah sesat pikir pertama. Chromebook bukanlah sekadar perangkat keras (hardware); ia adalah pintu masuk menuju integrasi sistem operasi berbasis awan (cloud-based OS).

Lisensi CDM yang dipermasalahkan oleh jaksa adalah jantung dari keamanan siber pendidikan nasional. Tanpa CDM, ratusan ribu laptop yang disebarkan ke pelosok Nusantara akan menjadi perangkat liar yang rentan terhadap peretasan, kebocoran data anak, dan penyalahgunaan konten. CDM adalah sistem komando terpusat yang memastikan negara hadir untuk memantau, mengamankan, dan memperbarui ekosistem digital sekolah dari Sabang sampai Merauke.

Memidanakan pengadaan lisensi digital karena wujudnya tidak bisa "dipegang" atau belum "terpakai seratus persen" di tahun-tahun awal adalah tanda dari Mentalitas Inlander yang akut.

Penegak hukum kita paham biaya membangun gedung yang mangkrak, tetapi mereka gagal memahami bahwa dalam dunia teknologi, lisensi adalah hak kedaulatan yang dibeli untuk mengamankan masa depan, bukan beban biaya yang harus habis seketika dalam satu tahun anggaran.

Geopolitik Data: Mengapa Infrastruktur Komputasi Awan Itu Mutlak

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kanan) memberikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Ketika pandemi melanda, pilihan Nadiem untuk melakukan akselerasi digitalisasi massal melalui ekosistem yang terstandarisasi adalah sebuah keputusan geopolitik yang tak terhindarkan. Pendidikan jarak jauh membutuhkan platform yang stabil, ringan, dan murah secara operasional. Chromebook dirancang justru untuk memangkas biaya perawatan berkala yang biasa menghantui komputer berbasis sistem operasi konvensional.

Dalam lanskap global, memiliki ekosistem digital pendidikan yang terkelola dengan baik adalah langkah awal menuju kedaulatan digital. Jika negara tidak mengamankan jalur data pendidikan ini melalui sistem manajemen yang terpusat seperti CDM, data profil siswa, guru, dan peta pendidikan nasional kita akan tersebar secara sporadis di server-server asing tanpa proteksi hukum negara.

Namun, alih-alih melihat keputusan ini sebagai langkah visioner untuk membangun ketahanan siber nasional sejak dini, jaksa justru menilainya dengan instrumen hukum masa lalu yang rabun jauh. Sistem hukum kita menolak melihat bahwa teknologi membutuhkan waktu adaptasi sosiologis.

Ilustrasi hukum. Foto: Shutterstock

Kegagalan Epistemologis: Memidanakan Waktu Adaptasi Teknologi

Hukum pidana korupsi kita—melalui penafsiran kaku para penegak hukumnya—sering kali gagal membedakan antara ketidakefektifan lapangan dan niat jahat kriminal. Transformasi digital di negara kepulauan dengan ribuan pulau tidak seperti membalikkan telapak tangan. Ia membutuhkan proses deployment, pelatihan guru, kesiapan sinyal, dan adaptasi sosial yang memakan waktu tahunan.

Jika sebuah waduk raksasa dibangun dan pada tahun pertama airnya belum dialirkan secara optimal ke seluruh sawah karena saluran irigasi sekunder sedang dibangun, apakah kita akan memenjarakan sang insinyur dengan tuduhan korupsi total loss? Tentu tidak. Lalu, mengapa ketika lisensi teknologi mengalami jeda adaptasi di lapangan, penciptanya langsung diancam dengan hukuman hampir dua dekade penjara?

Ini adalah ketidakadilan epistemologis. Doktrin hukum kita dipaksa untuk melayani cara berpikir birokrasi defensif yang anti-risiko. Dampaknya mengerikan: hukum tidak lagi berfungsi sebagai pembaru masyarakat (social engineering), tetapi menjadi rem darurat yang menghentikan setiap lompatan kemajuan bangsa.

Membayar Mahal Sebuah Kepicikan

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim memeluk istrinya Franka Franklin Makarim usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Jika Mahkamah mengabulkan logika jaksa dalam kasus Chromebook ini, Indonesia sedang mengisolasi diri dari masa depan.

Kita sedang memberi tahu dunia internasional dan seluruh talenta digital terbaik kita bahwa Indonesia adalah wilayah yang tidak aman bagi inovasi.

Kita adalah bangsa yang akan menyeret para pemikir besarnya ke pengadilan hanya karena para penegak hukumnya tidak paham cara kerja algoritma dan komputasi awan.

Membela Nadiem Makarim dalam konteks ini adalah membela hak bangsa ini untuk melek teknologi.

Kita harus menolak penegakan hukum yang rabun jauh; yang hanya tajam melihat kesalahan prosedur di atas kertas, tetapi buta terhadap hancurnya daya saing bangsa di panggung global.

Hukum harus memiliki kecerdasan zaman. Jangan biarkan masa depan anak-anak kita dipenjara oleh kepicikan nalar yang menolak melihat melampaui dokumen administratif masa lalu.

Kedaulatan digital tidak bisa dibangun oleh sistem hukum yang masih berjalan di tempat.