Konten dari Pengguna

Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas

Tuhombowo Wau

Tuhombowo Wau

Kolumnis Independen - Pengamat Geopolitik dan Kebijakan Publik

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tuhombowo Wau tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat via KUMPARAN
zoom-in-whitePerbesar
Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat via KUMPARAN

Di hadapan meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebuah perkara bukan lagi sekadar akumulasi angka-angka spekulatif atau setumpuk berkas dakwaan kaku. Peradilan adalah laboratorium tertinggi untuk menguji kewarasan berpikir suatu bangsa.

Tuntutan hukum yang membidik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara pengadaan Chromebook dan lisensi Chrome Device Management (CDM) tahun 2020, telah mencapai titik didih yang paling ekstrem. Tuntutan hukuman 18 tahun penjara serta denda dan uang pengganti dengan total fantastis mencapai Rp5,6 triliun yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada 13 Mei 2026 lalu, kini menempatkan persidangan pada momentum krusial menjelang pembacaan pembelaan atau pledoi materiil pada 2 Juni 2026.

Jika majelis hakim yang mulia memeriksa substansi perkara ini dengan kejernihan nalar, ketajaman doktrin, dan kepatuhan mutlak pada fakta empiris serta kodifikasi KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), maka hanya ada satu putusan yang paling logis, adil, proporsional, dan sulit terbantahkan secara akademis: Terdakwa Nadiem Makarim seharusnya divonis bebas (Vrijspraak).

Berikut adalah anatomi argumentasi hukum substantif-empiris yang utuh, sistematis, dan melumpuhkan konstruksi berpikir jaksa penuntut umum:

I. Perisai Hukum Transisional: Kewajiban Menerapkan Asas Retrospektif Mitigatif

Mari kita bedah fondasi hukum acara dan hukum materiil terkini. Kita berada di tahun 2026, di mana KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) telah resmi berlaku secara menyeluruh sebagai hukum positif nasional. Doktrin transisi hukum memberikan panduan yang rigid mengenai perkara masa lalu yang baru disidangkan atau diputus hari ini.

Berdasarkan Pasal 3 KUHP Baru, Indonesia mengadopsi asas universal yang sangat fundamental: apabila terjadi perubahan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan tetapi perkara belum diputus dengan kekuatan hukum tetap, maka aturan yang wajib diterapkan adalah aturan yang paling menguntungkan bagi Terdakwa.

Dengan demikian, mengadili kebijakan pengadaan barang darurat tahun 2020 menggunakan paradigma represif rezim lama, sembari mengabaikan jembatan prinsipil KUHP Baru, berpotensi menimbulkan problem serius dalam konsistensi penerapan asas hukum pidana modern.

Hakim, demi hukum, wajib menggunakan parameter KUHP Baru (sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip lex specialis dalam rezim Tipikor) karena kodifikasi ini memuat elemen pembatas pemidanaan, alasan pembenar, serta alasan pemaaf yang jauh lebih progresif dalam melindungi pengambil kebijakan yang bertindak dengan itikad baik dalam situasi luar biasa.

II. Paradoks Logika Korupsi: Ketika Angka Suap Melampaui Omzet Vendor

Salah satu titik paling rapuh dalam konstruksi dakwaan jaksa terletak pada persoalan konsistensi logika ekonomi paling mendasar. Jaksa mendakwa Nadiem menerima aliran dana (kickback) sebesar Rp809 miliar dari pusaran aliansi Gojek-Google.

Namun, berdasarkan dokumen pengadaan formal, nilai total pembelian lisensi CDM dari pihak Google secara riil hanya berada di kisaran Rp621 miliar.

Di sinilah muncul paradoks logika yang sangat problematik: bagaimana mungkin seorang pejabat negara dituduh menerima keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar, sementara total omzet bruto vendor utama dari proyek tersebut hanya sekitar Rp621 miliar?

Dalam hukum pidana modern, pembuktian materiil tidak hanya bergantung pada narasi, tetapi juga pada konsistensi rasional suatu peristiwa pidana (logical consistency of crime).

Menuduh seseorang menerima pecahan komisi yang nilainya jauh lebih besar daripada total nilai transaksi utama menimbulkan problem logika pembuktian yang sangat serius.

Kecuali penuntut umum mampu membuktikan secara terang adanya sumber pembiayaan lain di luar nilai kontrak utama yang sah, terverifikasi, dan memiliki hubungan kausal langsung dengan terdakwa, maka konstruksi dakwaan tersebut berpotensi berubah menjadi spekulasi yang sulit dipertahankan secara akademik maupun empiris.

III. Bantahan Data Resmi: Audit BPKP, Validitas Teknologi, dan Kesalahan Membaca Temporalitas Digital

Jaksa penuntut umum membangun narasi agresif dengan menyatakan bahwa proyek Chromebook merupakan "gagal manfaat" dan pembelian sistem CDM senilai Rp621 miliar merupakan kerugian total (total loss). Namun, klaim tersebut mengalami benturan serius ketika dihadapkan pada data audit resmi pemerintah melalui BPKP tahun 2023/2024:

  • 86% murid secara aktif menggunakan Chromebook untuk Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK);

  • 55% murid memanfaatkan perangkat tersebut untuk pembelajaran harian berbasis teknologi informasi;

  • 97% unit Chromebook terbukti telah diterima dan aktif digunakan di lapangan.

Tingkat utilitas sebesar itu sangat sulit dikategorikan sebagai kegagalan manfaat.

Ironinya, validitas data penggunaan tersebut justru diperoleh melalui sistem CDM (Chrome Device Management) yang sedang dipersoalkan oleh jaksa. Dengan kata lain, penuntut umum menggunakan data yang dihasilkan oleh sistem CDM untuk mendukung argumentasi bahwa proyek digitalisasi berjalan, namun pada saat yang sama menyatakan sistem CDM tidak memiliki manfaat.

Kontradiksi argumentatif ini menimbulkan persoalan serius dalam konsistensi logika dakwaan.

Apabila penuntut umum berargumentasi bahwa tingginya utilitas tahun 2024 tidak menghapus dugaan stagnasi pada tahun 2020 sebagai tempus delicti, maka argumentasi tersebut juga perlu diuji secara kontekstual dalam kerangka perkembangan teknologi informasi.

Dalam industri teknologi digital, ekosistem berskala nasional tidak pernah bersifat instant-use. Selalu terdapat fase:

  • deployment logistik,

  • distribusi perangkat,

  • pelatihan guru,

  • adaptasi kelembagaan,

  • dan penyesuaian sosial di tingkat pengguna.

Karena itu, tingginya tingkat penggunaan dalam audit terbaru justru dapat dibaca sebagai bukti empiris bahwa desain kebijakan dan investasi infrastruktur digital tahun 2020 berada pada jalur yang tepat (on the right track).

Keberhasilan jangka panjang tidak lahir secara spontan, melainkan dibangun dari keberanian mengambil keputusan strategis di masa krisis.

IV. Manipulasi Narasi "Kemahalan" Rp1,5 Triliun dan Benturan dengan Doktrin Actual Loss Mahkamah Konstitusi

Pos dakwaan terbesar jaksa bertumpu pada tuduhan adanya kemahalan harga sebesar Rp1,5 triliun dalam pengadaan perangkat Chromebook, yang kemudian diakumulasikan secara agresif menjadi tuntutan finansial total sebesar Rp5,6 triliun.

Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak terdapat satu pun dokumen audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang secara eksplisit menyatakan pengadaan tersebut tidak wajar atau merugikan negara secara nyata.

Kalkulasi "kemahalan" Rp1,5 triliun tersebut tampak lebih banyak bersandar pada konstruksi matematis internal penuntut umum, bukan pada hasil audit lembaga auditor negara yang memiliki kompetensi absolut dan atributif dalam menentukan serta menghitung kerugian keuangan negara.

Di titik inilah muncul benturan serius dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Melalui putusan monumentalnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa rezim tindak pidana korupsi tidak lagi dapat semata-mata bersandar pada asumsi, potensi, atau kerugian hipotetis. Kerugian negara harus dibuktikan sebagai actual loss yang nyata, pasti, dan terukur.

Tentu, penggunaan barang oleh publik tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya cacat prosedural pengadaan. Namun, hukum pidana korupsi modern tetap mensyaratkan pembuktian yang rigid mengenai adanya kerugian negara yang benar-benar riil dan dapat dipastikan.

Ketika BPKP justru mengeluarkan audit yang menunjukkan tingkat penggunaan aktif mencapai 97%, maka narasi kerugian total menjadi semakin sulit dipertahankan secara empiris.

Sebaliknya, pilihan teknokratis untuk mengadopsi ekosistem Chrome OS (yang memungkinkan efisiensi lisensi sistem operasi dibandingkan skema konvensional) justru dapat dibaca sebagai langkah penghematan fiskal yang signifikan.

Dalam konteks itu, menghukum seorang menteri yang mengambil keputusan teknologi berskala nasional di tengah krisis global, tanpa pembuktian kerugian riil yang pasti, berpotensi mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum.

V. Payung Hukum KUHP Baru: Keadaan Darurat, Diskresi Kebijakan, dan Rasionalitas Ekosistem Tunggal

Karena perkara ini diperiksa pada era berlakunya KUHP Baru, maka majelis hakim wajib mempertimbangkan paradigma hukum pidana modern yang lebih proporsional terhadap kebijakan publik.

1. Gugurnya Sifat Melawan Hukum Materiil

Tanpa adanya bukti aliran dana yang konsisten secara logis dan empiris, tindakan melakukan akselerasi pengadaan perangkat digital pada masa pandemi 2020 dapat dipandang sebagai upaya pemenuhan hak konstitusional pendidikan untuk mencegah learning loss nasional.

Kebijakan darurat tidak dapat dinilai semata-mata dengan kacamata administratif normal ketika negara sedang menghadapi situasi luar biasa.

2. Keadaan Darurat dan Daya Paksa Kebijakan

Pandemi COVID-19 merupakan bentuk nyata dari state of necessity global. Dalam kondisi tersebut, keputusan pemerintah pusat bertindak sebagai pembeli agregat (aggregate buyer) memiliki rasionalitas kuat:

  • memperbesar daya tawar terhadap produsen global,

  • memastikan kontinuitas distribusi,

  • dan menghindari fragmentasi sistem.

Standardisasi ekosistem tunggal juga memiliki justifikasi teknokratis yang rasional:

  • efisiensi pelatihan guru,

  • kompatibilitas sistem,

  • konsolidasi pemeliharaan,

  • serta efisiensi pengawasan perangkat nasional.

Menilai pilihan ekosistem tunggal semata-mata sebagai "favoritisme" tanpa membaca konteks darurat global berpotensi menyederhanakan kompleksitas kebijakan publik di masa krisis.

3. Diskresi Jabatan dan Non-Criminalization of Policy Error

Hukum pidana modern tidak boleh berubah menjadi instrumen kriminalisasi kebijakan.

Kesalahan kebijakan administratif (policy error) tidak otomatis identik dengan kejahatan korupsi, terlebih apabila:

  • tidak ditemukan niat jahat (mens rea),

  • tidak terdapat keuntungan pribadi yang terbukti secara sah,

  • dan tidak terdapat kerugian negara yang nyata serta terukur.

KUHP Baru sendiri memberikan ruang perlindungan terhadap tindakan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan jabatan dan kepentingan umum sepanjang tidak terbukti adanya niat jahat dan penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri.

Kesimpulan

Ketika matematika ekonomi menunjukkan problem logika dalam konstruksi angka suap, ketika audit resmi BPKP menunjukkan tingkat utilitas Chromebook mencapai 97% melalui sistem CDM yang dipersoalkan itu sendiri, dan ketika tidak terdapat audit resmi auditor negara yang menyatakan adanya kerugian negara riil secara pasti, maka fondasi utama tuntutan 18 tahun penjara dan nominal Rp5,6 triliun milik jaksa mengalami problem pembuktian yang sangat serius.

Tidak tampak adanya mens rea yang teruji secara kuat. Tidak tampak adanya actual loss yang pasti dan terukur. Yang terlihat justru adalah sebuah kebijakan besar di masa krisis global untuk mencegah lumpuhnya pendidikan nasional.

Demi integritas peradilan, kepastian hukum, dan masa depan keberanian inovasi birokrasi Indonesia, majelis hakim semestinya menempatkan perkara ini secara proporsional menjelang sidang pembacaan pledoi pada 2 Juni 2026: membedakan secara tegas antara korupsi dan diskresi kebijakan publik dalam keadaan darurat.

Sebab, ketika setiap keberanian teknokratis dibaca semata-mata sebagai potensi kriminalitas, maka negara sedang membangun satu generasi birokrasi yang takut mengambil keputusan.

Dan birokrasi yang takut mengambil keputusan adalah awal dari kemunduran sebuah bangsa.