Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Langkah Bank Indonesia Dalam Upaya Memulihkan Perekonomian Nasional
28 Juli 2022 19:51 WIB
Tulisan dari Andriyan Kristianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penyebaran COVID-19 yang kembali meningkat di beberapa negara membuat pemulihan ekonomi global memakan waktu lebih lama dari perkiraan. Begitu juga dengan pergerakan sektor ekonomi yang belum kembali normal akibat penerapan protokol kesehatan yang membatasi aktivitas ekonomi. Kondisi ini menyebabkan efektivitas berbagai kebijakan yang ditempuh oleh banyak negara untuk mendorong pemulihan ekonomi belum berjalan secara optimal.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Bank Indonesia konsisten dengan keputusannya bahwa inflasi harus dijaga tetap rendah, dijaga secara eksternal, dan sebagai langkah lanjutan untuk mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19. Kebijakan ini juga ditopang oleh empat langkah program pemulihan ekonomi.
Kebijakan pertama adalah menempuh kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah yang sejalan dengan nilai fundamental dan mekanisme pasar dalam konteks ketidakstabilan pasar keuangan global.
Kedua, Bank Indonesia menunjukkan peningkatan sinergi ekspansi moneter yang didukung oleh percepatan stimulus fiskal pemerintah. Dalam hal ini, Bank Indonesia telah berkomitmen untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) yang akan difokuskan pada pembiayaan kesehatan, perlindungan masyarakat, serta kementerian dan Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
Ketiga, Bank Indonesia juga terus memperkuat koordinasi langkah dan kebijakan dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan skala makro ekonomi, termasuk pendanaan Penjaminan Simpanan (LPS). melalui pengadaan dan pembelian mekanisme SBN milik LPS sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2020.
Terakhir, dengan mempercepat digitalisasi sistem pembayaran untuk mempercepat implementasi ekonomi dan keuangan digital melalui kerjasama di bidang perbankan dan financial technology, dengan tujuan untuk membuka perluasan akses bagi UMKM dan dari masyarakat kepada ekonomi dan jasa keuangan.
Keempat langkah tersebut akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional ke depan.