Haruskah Setiap Pelanggaran Peraturan Keimigrasian Berujung pada Deportasi?

Analis Keimigrasian Ahli Pertama pada Direktorat Jenderal Imigrasi Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Tunggal Bayu Laksono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernahkah terpikirkan bagaimana seorang asing dapat dideportasi? Apakah setiap pelanggaran Keimigrasian hanya dapat diberikan deportasi? Lalu apa saja Tindakan Administratif Keimigrasian yang bisa diberikan selain deportasi? Kita akan mengulik lebih lanjut mengenai beberapa macam tindakan yang dapat diberikan terhadap pelanggaran Keimigrasian pada artikel ini.
Keberadaan orang asing yang berada di Indonesia setiap tahunnya mengalami peningkatan. Kondisi alam yang indah menjadi salah satu faktor penarik yang membuat banyak wisatawan mancanegara datang untuk merasakan sendiri sensasi alam Indonesia. Sebagai contoh, Bali menjadi salah satu wilayah di Indonesia yang menjadi tujuan destinasi oleh wisatawan mancanegara. Tercatat, pada periode tahun 2025, sejumlah 7,214,719 orang asing yang masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Jumlah yang bukan sedikit untuk sebuah wilayah kecil di Indonesia.
Mengenal Isi Pasal 75 UU Keimigrasian Terkait Deportasi
Banyaknya jumlah wisatawan asing yang hadir di Indonesia, berbanding lurus juga dengan adanya kemungkinan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing tersebut. Pelanggaran keimigrasian oleh orang asing dapat dimaknai sesuai dengan apa yang tertuang di dalam isi pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi:
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.”
Dari aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa seorang pejabat Imigrasi berwenang untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (selanjunya disebut TAK) bagi orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya aataupun patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum ataupun orang asing tersebut patut diduga tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Hal ini memiliki makna bahwa orang asing memiliki batasan yang perlu diperhatikan disaat orang asing tersebut berada di wilayah Indonesia.
Dari keterangan pasal 75 ayat (2) UU Keimigrasian juga disebutkan bahwa pemberian TAK terhadap orang asing dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari Wilayah Indonesia.
Melihat Kembali Isi Pasal 75 ayat (2) UU Keimigrasian serta Penegakannya Terhadap Pelanggaran Keimigrasian
Berdasarkan isi pasal 75 ayat (2) UU Keimigrasian, Setidaknya ada 6 poin pemberian TAK yang dapat diberikan oleh pejabat Imigrasi kepada orang asing yang dapat dikategorikan kepada isi pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian. Beberapa opsi yang dapat diberikan kepada orang asing tersebut merupakan bentuk dari penegakan hukum yang dapat diberikan oleh pejabat Imigrasi guna menjaga keamanan negara serta melakukan tugas penegakan hukum.
Sebelum memberikan TAK bagi orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian, seorang pejabat Imigrasi akan memproses setidaknya melalui mekanisme pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang masuk ke wilayah kerja dari sebuah Kantor Imigrasi. Dari sini, pejabat Imigrasi dapat mengecek dan menentukan apakah keberadaan dan kegiatan orang asing sudah sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepada orang asing tersebut. Jika ditemui laporan ataupun aduan bahwa seorang asing melakukan kegiatan yang masuk ke kategori isi pasal 75, pejabat Imigrasi berwenang memberikan penegakan hukum keimigrasian.
Sebelumnya, seorang pejabat Imigrasi akan mengecek dan melakukan pendalaman sendiri dengan mewawancarai langsung orang asing yang bermasalah tersebut. Dari pendalaman tersebut, seharusnya seorang pejabat Imigrasi dapat menilai apakah benar aduan dan seberapa dalam tingkat masalah yang terjadi dari kasus orang asing tersebut. Dari sini, pejabat Imigrasi dapat menentukan jenis penegakan hukum yang tepat bagi subjek orang asing tersebut.
Jika kita melihat kembali pada penegakan hukum yang telah dilaksanakan oleh pejabat Imigrasi yang berada pada Kantor Imigrasi, umumnya permasalahan yang terjadi akan bermuara pada proses deportasi. Namun demikian, penegakan hukum keimigrasian yang dapat diberikan tidak hanya terfokus pada deportasi. Dari isi pasal 75 ayat (2) UU Keimigrasian, setidaknya terdapat 5 opsi alternatif yang dapat diberikan. Tentunya, pemberian TAK yang bukan deportasi juga diperbolehkan karena memang telah diatur di dalam isi pasal 75 ayat (2) UU Keimigrasian.
Harapan terhadap Aturan Pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian
Sampai dengan saat ini, memang belum ada aturan keimigrasian yang mengatur mengenai kategorisasi tingkatan pemberian TAK terhadap permasalahan yang ada bagi orang asing di Indonesia. Beberapa permasalahan yang berujung deportasi memang tidak dipermasalahkan karena hal tersebut sah saja mengingat sesuai dengan ketentuan pemberian TAK. Namun demikian, penulis menilai perlu diatur mengenai kategorisasi atau levelling perbuatan melanggar hukum keimigrasian yang bisa diterapkan atas permasalahan orang asing yang berada di Indonesia.
Sebagai contoh, jika ditemukan orang asing yang melakukan aksi mabuk di muka umum dan menyebabkan sedikit kekacauan, alih-alih dilaporkan dan diberikan tindakan pendeportasian, penegakan hukum keimigrasian berupa TAK dapat diubah fokusnya kepada pengenaan biaya beban yang justru memberikan manfaat pada penerimaan negara. Hal lain juga bisa dijadikan sebagai gambaran pemberian TAK. Sebagai contoh lain, jika ditemukan orang asing yang melakukan tindakan asusila seperti yang pernah ditemukan di Bali, pejabat Imigrasi dapat menerakan tindakan pendeportasian dan penangkalan terhadap subjek tersebut. Tentunya, hal ini juga perlu diatur di dalam aturan kategorisasi perbuatan pelanggaran keimigrasian tersebut sehingga lebih membuat kepastian hukum bagi subjek orang asing yang ditemukan melakukan pelanggaran keimigrasian.
