Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Posyandu Remaja: Upaya Indonesia dalam Menjaga Kesehatan Generasi Emas Bangsa
14 Juni 2022 21:24 WIB
Tulisan dari Intan Nabiila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Terdapat beberapa pengertian dari remaja berdasarkan berbagai sumber. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014, remaja merupakan kelompok usia 10 sampai dengan 18 tahun. Berbeda dengan pengertian menurut WHO, remaja merupakan penduduk yang memiliki usia 10 sampai dengan 19 tahun. Sedangkan menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana (BKKBN), yang termasuk ke dalam kategori remaja yaitu berusia 10 sampai dengan 24 tahun dan belum menikah. Terlepas dari perbedaan pengertian-pengertian tersebut, remaja merupakan generasi penerus yang akan memimpin bangsa ini di kemudian hari. Maka dari itu, penting untuk memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal agar dapat menjadi generasi sehat yang bermanfaat untuk bangsa.
ADVERTISEMENT
Pengertian Posyandu Remaja
Berdasarkan banyaknya risiko kesehatan yang dapat terjadi pada remaja seperti merokok, konsumsi alkohol dan narkoba, perilaku seks pranikah, gizi, dan lain-lain, diperlukan pelayanan kesehatan yang efektif dalam mencegah risiko-risiko tersebut. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi remaja adalah dengan membuat program posyandu remaja. Posyandu remaja merupakan program pembangunan kesehatan yang dilaksanakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat, khusunya remaja. Program ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan layanan kesehatan bagi remaja dengan cara mendekatkan akses terhadap pelayanan. Penduduk Indonesia yang berusia 10-18 tahun, baik laki-laki maupun perempuan, sudah atau belum menikah, dan remaja dengan disabilitas dapat mengunjungi posyandu remaja untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Kegiatan Posyandu Remaja
Posyandu remaja memiliki beberapa kegiatan yang terbagi ke dalam kegiatan utama dan kegiatan pengembangan atau tambahan. Kegiatan utama dari posyandu remaja di antaranya yaitu Pendidikan dan Keterampilan Hidup Sehat (PKHS), kesehatan reproduksi remaja, masalah kesehatan jiwa dan pencegahan penyalahgunaan NAPZA, gizi, aktivitas fisik pada remaja, Penyakit Tidak Menular (PTM), pencegahan kekerasan pada remaja, dan penyuluhan terkait isu kesehatan lain seperti kecelakaan lalu lintas dan penyakit menular yang sedang terjadi di masyarakat. Apabila kegiatan utama telah terlaksana dengan baik maka kegiatan pengembangan atau tambahan dapat dilaksanakan. Kegiatan pengembangan atau tambahan dapat ditetapkan berdasarkan hasil Survey Mawas Diri (SMD) yang kemudian dibahas dan disepakati pada forum Musyawarah Masyarakat Dewasa (MMD). Contoh kegiatan pengembangan atau tambahan yang dapat dilakukan di antara yaitu bina keluarga remaja, pelatihan kewirausahaan remaja, kampanye kesehatan di luar kegiatan rutin posyandu remaja, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Landasan Hukum Posyandu Remaja
Posyandu remaja dilaksanakan berdasarkan beberapa landasan hukum seperti Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/Menkes/52/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota, dan Inpres Nomor 1 Tahun 2017 tentang Masyarakat Hidup Sehat. Dalam melaksanakan program tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia membuat buku Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Posyandu Remaja pada tahun 2018. Buku tersebut memberikan petunjuk dengan sangat jelas mengenai pelaksanaan posyandu remaja. Terdapat juga lampiran-lampiran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan posyandu remaja yang dapat memudahkan pelaksana dalam menjalankan program. Dalam buku tersebut juga terdapat indikator-indikator yang harus dipenuhi selama melaksanakan program. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa petunjuk mengenai pelaksanaan kegiatan posyandu remaja sudah sangat jelas dan dapat dimengerti dengan mudah.
ADVERTISEMENT
Posyandu Remaja di Masa Pandemi Covid-19
Saat ini, posyandu remaja sudah dilaksanakan di banyak kota di Indonesia. Pada masa pandemi Covid-19 kegiatan posyandu remaja masih berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat baik dari petugas kesehatan maupun dari remaja yang datang ke posyandu. Sebelum posyandu dibuka, remaja yang ingin datang dapat mendaftarkan diri secara daring. Selanjutnya setelah posyandu dibuka remaja yang datang akan dicek suhunya dan diingatkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Adanya kegiatan posyandu remaja di masa pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat merupakan salah satu cara yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk tetap menjaga kesehatan generasi penerus bangsa agar siap menghadapi masa depan.
ADVERTISEMENT