Konvensi Wina 1961: Kekebalan Hukum dan Perlakuan Khusus bagi Diplomat

Mahasiswi uin sunan ampel surabaya
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Tya ayu devinta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Latar Belakang
Konvensi Wina 1961 yang mengatur tentang hak-hak istimewa atau kekebalan hukum diplomat sangat penting mengingat, diplomat merupakan perwakilan suatu negara dalam menjalankan suatu hubungan kerjsama antarnegara. Negara yang sudah merdeka dan diakui oleh setidaknya oleh satu negara lain umumnya negara tersebut haruslah menjalin hubungan kerjasama atau diplomasi dengan negara lain baik bilateral maupun multilateral, adanya hubungan kerjsama ini dapat memiliki dampak positif diantaranya yakni mampu untuk bertukar teknologi mengingat diera globalisasi ini pekerjaan manusia sudah diringankan oleh teknologi yang ada, tak hanya itu adanya hubungan kerjsama juga sebagai sarana untuk mempromosika negaranya terkait keindahan alamnya, sehingga dengan adanya promosi dari kerjsama antarnegara tersebut bisa saja menambah devisa negara dan masih banyak lagi dampak positif dari hubungan kerjasama atau diplomasi.
Pembahasan
Penjelasan Hak-Hak Diplomat dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik Internasional
Hak-hak diplomat dalam konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik internasional menjelaskan berbagai hak-hak diplomat yang diatur secara rinci dalam beberapa pasal penting sebagai dasar perlindungan dan kekebalan hukum bagi pejabat diplomatik:
1. Pasal 25, yang menyatakan: Negara penerima harus memberikan kemudahan yang penuh untuk pelaksanaan fungsi-fungsi misi
2. Pasal 26, yang menyatakan: Negara penerima harus menjamin semua kebebasan bergerak anggota misi dan bepergian di dalam wilayahnya
3. Pasal 29, yang menyatakan: Para pejabat diplomatik tidak dapat diganggu-gugat. Ia tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam bentuk apapun dari penahanan atau penangkapan. Negara penerima harus memberlakukannya dengan hormat dan harus mengambil semua langkah yang tepat untuk mencegah setiap serangan terhadap badannya, kebebasannya atau martabatnya
4. Pasal 31 Ayat (1), yang menyatakan: seorang pejabat diplomatik kebal dari yuridiksi pidana negara penerima
5. Pasal 32 Ayat (1), yang menyatakan:
1) hak kekebalan dari jurisdiksi agen diplomatik dan orang yang menikmati hak kekebalan berdasarkan pasal 37 dapat ditanggalkan oleh negara pengirim
2) penanggalan hak kekebalan harus dinyatakan dengan jelas.
Hak-hak diplomat sebagai wakil dari suatu negara bisa dilihat dalam hal, ketika seorang ingin mengunjungi atau masuk ke dalam wilayah negara lain, seseorang ini wajib diperiksa identitas dirinya seperti visa, passport dan lain lain, namun pemeriksaan wajib ini dapat dikecualikan jika seseorang yang dimaksud ini adalah seorang diplomat dari negara lain. Contoh lain seperti ketika diplomat tersebut melakukan perjalanan karena diundang oleh presiden atau pejabat negara tersebut, akan tetapi pada perjalanan yang dilakukan oleh diplomat ini terkendala oleh macet akibat lampu merah, maka dari itu seorang diplomat dengan kepentingan tertentu bisa untuk tidak menaati peraturan yang ada karena ada tujuan tertentu.
jadi jika dilihat dari contoh-contoh seperti di atas, maka diplomat tersebut memiliki hak-hak sesuai pasal konvensi wina 1961 seperti diplomat bebas bergerak, bebas dari yuridiksi pidana negara penerima
Penyalahgunaan Hak-Hak Diplomat: Kasus Nyata
Penyalahgunaan hak-hak diplomat bisa dilihat pada kasus diplomat AS yang diusir oleh Selandia Baru karena kejahatan serius.
Pada tanggal 17 Maret 2017, terjadi penyalahgunaan hak-hak diplomat oleh diplomat AS sehingga diusir oleh Selandia Baru karena tindak kejahatan serius. Langkah yang dilakukan oleh Selandia Baru tersebut tak lain dan tak bukan adalah karena Washington menolak melepaskan kekebalan diplomatik perwakilannya tersebut di depan hukum. Sejauh ini, polisi hanya mengatakan diplomat itu terlibat dalam sebuah kasus di Lower Hutt, pinggiran ibu kota Wellington, pada 12 Maret lalu, tanpa merinci tindakan kriminal apa yang dimaksud.
Ketika polisi tiba di lokasi kejadian, diplomat tersebut telah meninggalkan tempat kejadian. Tidak ada penangkapan yang dilakukan polisi terkait insiden itu.
Kekebalan korps diplomatik sepenuhnya tertuang dalam Konvensi Wina 1961. Dalam konvensi itu, setiap diplomat asing terbebas dari ancaman hukum negara lokal tempatnya menetap. Namun hak-hak hukum seorang diplomat bisa dicabut jika pemerintah negara asalnya mengabulkan permintaan itu.
Kesimpulan
Memang seorang diplomat suatu negara jika ia sedang menerima tugas dari negaranya, maka seorang diplomat tersebut akan mempunyai hak-hak atau kekebalan hukum di mana, hal itu juga telah dicantumkan pada konvensi wina 1961, namun jika seorang diplomat tersebut telah menyalahi aturan atau menyalahgunakan hak-hak tersebut maka hak imunitas atau kekebalan hukum bisa dicopot apabila pemerintah negara asalnya mengabulkan permintaan tersebut
Daftar isi
https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3
