Konten dari Pengguna

Prinsip Hukum Humaniter Internasional dan Islam dalam Etika Perang

Tya ayu devinta

Tya ayu devinta

Mahasiswi uin sunan ampel surabaya

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tya ayu devinta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

gambar milik sendiri
zoom-in-whitePerbesar
gambar milik sendiri

Latar Belakang

Hukum humaniter internasional dan prinsip perang menurut Islam memainkan peran penting dalam membatasi kekerasan saat konflik bersenjata. Etika perang dalam Islam sejalan dengan tujuan hukum internasional, yakni melindungi hak-hak manusia dalam situasi peperangan. Prinsip hubungan humaniter internasional memang tidak terlepas dari negara-negara yang saat ini sedang berkonflik, ada beberapa negara yang sedang berkonflik dapat dikatakan telah keluar dari prinsip atau kaidah yang telah ditetapkan oleh hukum humaniter internasional. Prinsip yang seharusnya menjadi pedoman dalam berkonflik kini telah banyak ditinggalkan, hal inilah yang melahirkan banyak korban jiwa dan rendahnya rasa kemanusiaan.

dalam hukum internasional memang diperbolehkan melakukan tindakan bela diri atau biasa disebut dengan self defense, dalam prinsip self defense ini bila suatu negara akan menyerang maka harus memperhatikan objek mana saja yang boleh diserang dan yang tidak boleh diserang, prinsip self defense ini juga sudah ada sejak peradaban islam, di mana apabila kaum muslim diperangi atau diserang terlebih dahulu oleh musuh maka, ia boleh menyerangnya kembali dengan alasan pembelaan diri tetapi, jika tidak diserang atau diperangi terlebih dahulu maka umat islam tidak diperbolehkan untuk menyerang musuh terlebih dahulu.

Pembahasan

Prinsip Humaniter Internasional Dan Islam Dalam berperang

Dalam konteks konflik bersenjata, prinsip humaniter internasional dan hukum Islam dalam perang memiliki peranan penting dalam membatasi kekerasan dan melindungi korban. Etika perang dalam Islam mengajarkan bahwa peperangan harus dijalankan dengan nilai-nilai kemanusiaan, sejalan dengan hukum humaniter internasional yang bertujuan menjaga martabat manusia. Baik aturan perang menurut Islam maupun prinsip internasional menegaskan pentingnya perlindungan terhadap non-kombatan, tawanan perang, dan larangan penghancuran berlebihan.

Prinsip humaniter internasional dan Islam yang mengatur tentang adanya peperangan ternyata masih memiliki kaitan, prinsip-prinsip ini antara lain:

  1. Prinsip menepati perjanjian dan kesepakatan selama pihak lain menepatinya dan pacta sun servanda

kedua prinsip ini adalah prinsip menepati janji, dalam islam terdapat pada Qs al-Maidah ayat 1

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ

artinya:wahai orang-orang yang beriman, penuhilah perjanjian-perjanjian itu.

prinsip pacta sun servanda sendiri artinya adalah perjanjian yang harus dipenuhi.

contoh dari prinsip ini adalah perebutan laut natuna oleh pihak RRC dan Indonesia, di mana batas laut natuna sudah dimiliki oleh Indonesia dan RRC telah menyetujui akan tetapi RRC melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama.

  1. Prinsip keadilan dan persamaan dalam hak dan kewajiban dan prinisp kesetaraan

Ummar r.a berkata dalam perkataannya yang menyejarah "sejak kapan kalian memperbudak manusia, padahal ibu mereka telah melahirkan mereka secara merdeka". lalu rasullullah saw juga bersabda " manusia sejajar dan setara bagaikan gigi-gigi sisir".

dalam Qs al-nahl ayat 90

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ

Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan

kesetaraan dalam hak, kewajiban dan hukum merupakan hak alami yang melengkapi sebuah keadilan, bukan hanya diterapkan pada individu saja, namun dalam berhubungan dengan negara-negara juga harus demikian.

prinsip kesetaraan dalam hukum internasional berarti, Semua negara memiliki kedaulatan yang sama. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dan merupakan anggota masyarakat internasional yang setara, terlepas dari perbedaan ekonomi, sosial, politik, atau lainnya.

seperti halnya pertikaian antara AS dan Nicaragua, meskipun AS adalah negara kuat akan tetapi AS tetap dijatuhi hukuman bersalah kepada Nicaragua.

  1. prinsip mematuhi norma-norma etika dan kesusilaan serta prinsip self defense

zaman dahulu Ummar bin khatab berwasiat kepada salah satu komandan perangnya yang bernama Yazid bin abi sufyan, wasiat tersebut berbunyi," sungguh, saya berwasiat kepadamu tentang sepuluh perkara; janganlah kalian sekali-kali membunuh kaum wanita, anak kecil dan orang tua, janganlah sekali-kali kalian menebang pohon yang berbuah, merobohkan bangunan, menyembelih kambing atau unta kecuali untuk kalian makan, janganlah kalian bakar, merusak, menenggelamkan pohon kurma, janganlah kalian bertindak khianat dan janganlah kalian berbuat paceklik. wasiat tersebut mengandung perintah yang harus dipatuhi dan juga larangan yang tidak boleh dilanggar oleh seorang muslim kecuali jika situasi perang terpaksa menuntut hal itu, seperti boleh saja merobohkan tembok atau bangunan apabila umat muslim diserang terlebih dahulu.

sama halnya dengan prinsip self defense yang mana, boleh menyerang musuh ketika sedang berkonflik apabila memang musuh tersebut menyerang terlebih dahulu, namun perlu diketahui serangan yang dilepaskan juga harus tepat sasaran dan tidak boleh merobohkan bangunan-bangunan vital.

https://legalresponse.org/legaladvice/principle-of-formal-equality/