Kredit Perempuan Prasejahtera: Peluang Baru untuk Menguatkan Ekonomi Keluarga

Mahasiswa Universitas Pamulang Prodi Pendidikan Ekonomi
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari tya safira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi sebagian orang, modal usaha mungkin hanya terlihat sebagai angka dalam laporan keuangan. Namun bagi perempuan dari keluarga prasejahtera, akses terhadap modal dapat menjadi sesuatu yang jauh lebih penting: kesempatan untuk memulai usaha, mempertahankan pendapatan keluarga, dan membangun kemandirian ekonomi.
Persoalan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah kembali menjadi perhatian pada 2026. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera. Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS), yaitu skema pembiayaan produktif dengan bunga atau marjin 8 persen flat per tahun, plafon maksimal Rp15 juta per akad, dan tanpa persyaratan agunan tambahan. Kebijakan tersebut ditujukan bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang sudah menjalankan usaha maupun yang baru akan memulai usaha.
Kebijakan ini menarik karena persoalan perempuan dalam perekonomian tidak selalu berkaitan dengan kemauan untuk bekerja atau berusaha. Dalam banyak kasus, tantangannya justru terletak pada akses terhadap sumber daya, terutama pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan mereka.
Modal Bukan Sekadar Uang
Ketika seseorang memperoleh modal usaha, yang bertambah sebenarnya bukan hanya jumlah uang yang tersedia. Modal dapat membuka kesempatan untuk membeli bahan baku, menambah persediaan, memperbaiki peralatan, memperluas pemasaran, bahkan merekrut tenaga kerja.
Karena itu, akses pembiayaan perlu dilihat sebagai bagian dari pembangunan ekonomi masyarakat. Jika pembiayaan digunakan secara produktif, manfaatnya tidak berhenti pada penerima pinjaman. Aktivitas usaha dapat menciptakan transaksi, meningkatkan pendapatan, dan menggerakkan ekonomi di lingkungan sekitar.
Dalam skema KPPS, pemerintah menetapkan plafon pembiayaan paling banyak Rp15 juta per akad dengan jangka waktu maksimal 24 bulan. Dalam kondisi tertentu, jangka waktu dapat diperpanjang sampai maksimal 36 bulan. Skema tersebut dirancang untuk menyesuaikan karakteristik usaha ultra mikro.
Akses Keuangan Meningkat, tetapi Pemahaman Tetap Penting
Menariknya, persoalan pembiayaan tidak bisa dipisahkan dari literasi keuangan.
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang dilakukan OJK bersama LPS dan BPS menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2025, ketika literasi keuangan berada di 66,64 persen dan inklusi keuangan sebesar 92,74 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin banyak yang memiliki akses terhadap layanan keuangan. Namun, akses saja belum cukup.
Seseorang yang mendapatkan pinjaman tetap perlu memahami kemampuan membayar, biaya pembiayaan, risiko usaha, pencatatan keuangan, serta penggunaan dana agar pinjaman benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif.
Di sinilah literasi keuangan menjadi penting. Masyarakat tidak hanya perlu diberikan akses, tetapi juga pengetahuan agar mampu mengambil keputusan keuangan secara bijak.
Jangan Sampai Modal Hanya Menjadi Utang
Pembiayaan memang dapat menjadi peluang, tetapi tetap memiliki risiko. Modal yang diterima harus digunakan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan usaha.
Pelaku usaha perlu memisahkan uang usaha dengan uang pribadi, mencatat pemasukan dan pengeluaran, menghitung keuntungan, serta membuat perencanaan pembayaran. Kebiasaan sederhana tersebut dapat membantu pelaku usaha mengetahui apakah kegiatan usahanya benar-benar berkembang.
Hal ini juga menjadi tantangan bagi pemerintah dan lembaga penyalur. Program pembiayaan sebaiknya tidak berhenti pada penyaluran dana. Pendampingan, edukasi, dan peningkatan kemampuan usaha juga diperlukan agar pembiayaan dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Perempuan sebagai Bagian Penting dari Ekonomi
Perempuan memiliki peran yang besar dalam aktivitas ekonomi keluarga dan masyarakat. Ketika seorang perempuan mampu mengembangkan usaha, manfaatnya berpotensi memengaruhi kondisi ekonomi rumah tangga.
Karena itu, pembahasan mengenai pemberdayaan ekonomi perempuan seharusnya tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan sosial. Ini juga merupakan persoalan ekonomi.
Memberikan kesempatan kepada perempuan untuk memperoleh pembiayaan produktif berarti membuka ruang bagi mereka untuk menjadi pelaku ekonomi yang lebih aktif. Apalagi ketika akses tersebut disertai dengan pendidikan keuangan dan pendampingan usaha.
Dari Akses Menuju Kemandirian
Kebijakan pembiayaan pada akhirnya tidak cukup dinilai dari seberapa banyak dana yang disalurkan. Yang lebih penting adalah apa yang terjadi setelah dana tersebut diterima masyarakat.
Apakah usaha berkembang? Apakah pendapatan meningkat? Apakah penerima mampu mengelola keuangan dengan lebih baik? Apakah usaha tersebut mampu bertahan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena tujuan pembangunan ekonomi bukan sekadar meningkatkan jumlah transaksi, tetapi menciptakan masyarakat yang memiliki kesempatan untuk berkembang secara berkelanjutan.
Akses modal dapat menjadi pintu masuk. Namun, pengetahuan, keterampilan, pendampingan, dan kemampuan mengelola usaha adalah hal yang membantu seseorang melewati pintu tersebut.
Pada akhirnya, pemberdayaan ekonomi perempuan bukan hanya tentang memberikan pinjaman. Lebih dari itu, pemberdayaan berarti memberikan kesempatan agar perempuan dapat mengambil keputusan ekonomi, mengembangkan usaha, dan membangun kemandirian.
Jika akses pembiayaan berjalan bersama dengan literasi dan pendampingan yang tepat, modal tidak hanya menjadi angka dalam rekening. Modal dapat berubah menjadi usaha, pendapatan, lapangan pekerjaan, dan kesempatan untuk memperbaiki kehidupan keluarga.
