Konten dari Pengguna

Uang Negara Bukan Duit Jin: Jurnal Jujur Demi Hak Publik

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Anisa Faradila Cahyani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Melihat Bocoran Rp45,6 Triliun dari Bangku Kuliah Semester 2

Ilustrasi Uang Negara (sumber: https://pixabay.com/id)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Negara (sumber: https://pixabay.com/id)

Waktu pertama kali menemukan berita tterkait angka Rp45,6 triliun, jujur, hal pertama yang terlintas di pikiranku hanya satu: “Sebanyak apa sih uang negara tersebut?”

Akan tetapi, angka sebesar itu bukan sekadar angka di atas kertas. Ketua BPK, Isma Yatun, menyampaikan dalam Rapat Paripurna DPR pada 6 Oktober 2026 bahwa terdapat temuan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan negara senilai Rp45,6 triliun di Semester I-2026. Dari angka sebesar itu, baru sekitar Rp1,8 triliun yang dapat kembali pada saat proses pemeriksaan.

Sebagai mahasiswa akuntansi semester 2, hal ini membuatku berpikir keras. Yang membuat penasaran bukan hanya soal nominalnya yang membuat geleng-geleng kepala, tetapi juga pertanyaan dasarnya: kenapa masalah seperti ini bisa berulang kembali?

BPK mencatat masalah ketidakhematan dan ketidakefisienan senilai Rp3,68 triliun, terutama di BUMN dan badan lainnya. Padahal kita tahu sendiri, uang negara itu bukan uang yang jatuh dari langit. Itu didapat dari pajak yang kita bayar, PNBP, dan pendapatan lain yang harus dipakai untuk fasilitas umum dan pelayanan publik.

Dampaknya? Pasti dirasakan langsung oleh masyarakat. Contohnya, BPK menemukan masalah dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di 288 pemda. Di sektor kesehatan juga sama, pembayaran bantuan sama iuran jaminan kesehatan di 57 pemda ternyata masih memakai data kepesertaan yang belum valid atau outdated.

Logika sederhananya seperti ini: ika anggaran dasar seperti pendidikan dan kesehatan saja masih dikelola secara tidak optimal, bagaimana masyarakat bisa mendapat manfaat yang maksimal?

Di kampus, kita diajarkan prinsip dasar akuntansi: setiap rupiah yang masuk dan keluar harus ada bukti yang jelas, teratur, dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika perusahaan swasta saja wajib memiliki akuntabilitas setinggi itu agar tidak bangkrut, masa pengelolaan uang negara yang memegang hajat hidup orang banyak standar pertanggungjawabannya kalah ketat?

Memang sih, BPK menyebutkan kalau 81,4% rekomendasi pemeriksaan dari tahun 2005–2025 sudah selesai ditindaklanjuti. Ini progres yang bagus. Namun, tindak lanjut atas temuan tersebut masih perlu terus didorong. Yang paling penting itu ya tindak lanjutnya.

Jangan sampai laporan BPK ini hanya ramai pada saat baru rilis saja, jadi headline berita sehari-dua hari, terus hilang karena ketutup isu lain. Masyarakat tidak hanya butuh tahu "uang negara hilang berapa", tapi juga butuh bukti nyata kalau sistemnya sudah diperbaiki.

Dalam mata kuliah PKN, kita juga sering membahas bahwa peran sebagai warga negara itu tidak berhenti pada saat sudah bayar pajak tepat waktu. Kita punya hak dan kepentingan untuk mengawasi bagaimana negara mengelola uang tersebut. Transparansi itu adalah kunci utama pemerintahan yang betul-betul melayani.

Pada akhirnya, angka Rp45,6 triliun ini harusnya tidak hanya berhenti jadi angka yang membuat kaget. Ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap rupiah uang negara, ada tanggung jawab besar dan kepercayaan dari masyarakat yang harus dijaga. Karena yang dipertaruhkan bukan cuma nominalnya, tapi kepercayaan kita ke negara.