Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Haji satu satunya ibadah yang diwajibkan hanya sekali seumur hidup.
8 Januari 2025 8:42 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ubaidillah Amin Moch tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ibadah haji adalah satu-satunya rukun islam yang hanya dilakukan satu kali seumur hidup dan juga wajib bagi orang yang mampu. Karena hanya diwajibkan selama satu kali dalam seumur hidup, maka tidak elok dan pantas jika ada orang yang bersikeras untuk melaksanakan ibadah haji yang kedua, ketiga atau bahkan lebih disaat ini.
ADVERTISEMENT
kenapa kami katakan demikian, karena untuk bisa melaksanakan ibadah haji saat ini perlu melaksanakan pendaftaran jauh-jauh hari agar bisa masuk ke list antrian, dan hampir terjadi di semua negara tak terkecuali negara indonesia. Dan Mungkin di indonesia menjadi antrian terpanjang bagi calon jamaah hajinya, karena umat muslimnya terbesar di dunia.
Oleh Sebab itu keinginan melaksanakan haji lebih dari satu kali sudah bukan lagi bagian dari kewajiban, bisa jadi justru bagian dari nafsu khafi (nafsu yang terselubung dalam sebuah ketaatan) karena ingin dianggap masyarakat sebagai orang yang kaya dan taat karena bisa melaksanakan haji beberapa kali (Naudzubillah).
Berkaitan dengan hal ini, tentunya relevan sekali apa yang diucapkan oleh ulama sufi terkemuka, Ibnu Athaillah As-sakandari:Maksiat yang melahirkan rasa hina (pada diri sendiri) justru lebih baik daripada ketaatan yang melahirkan bengga diri dan takabur.
ADVERTISEMENT
Menurut kami ada baiknya pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan Badan penyelenggara Haji agar lebih selektif dalam memprioritaskan orang yang berangkat haji, dahulukan dan prioritaskan orang yang memang betul-betul belum pernah melaksanakan ibadah haji. “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” Dan menurut saya Surat Annisa 58 ini bisa dijadikan dasar pemerintah dalam mengambil kebijakan diatas.
Bahkan kami sangat menyarankan agar petugas haji yang dipilih oleh pemerintah (kementrian agama dan badan penyelenggara haji) dari tokoh-tokoh Agama yang sudah mumpuni dalam materi fikih tentang manasik haji akan tetapi mereka belum pernah dan tidak mampu untuk berangkat haji, sehingga dengan begitu pemerintah betul-betul menerapkan kebijakan yang maslahat dan membantu meringankan beban para tokoh agama, selaras dengan salah satu kaedah fikih Tasharroful Imam ala-Raiyyah manuthun bil maslahah (keputusan seorang pemimpin harus berorientasi pada kebaikan masyarakat).
ADVERTISEMENT
Harapan kami dan mungkin juga menjadi harapan seluruh masyarakat muslim indonesia, Semoga pelaksanaan ibadah haji tahun ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya dalam hal khidmah ke pada jamaah.
karena berdasarkan analisa kami, para calon jamaah haji indonesia terbanyak di dominasi oleh masyarakat daerah yang kebanyakan diantaranya berprofesi sebagai petani, nelayan, pedagang, bahkan buruh. mereka mengumpulkan rupiah demi rupiah dan menabungnya untuk bisa menjalankan rukun islam kelima, dan bahkan rela menjual hartanya apabila sudah saatnya tiba (berangkat haji), dosa besar pemerintah jika bermain main dalam pelayanannya. Wallahu A'lam bisoab.