Konten dari Pengguna

Pandemi Covid-19 dan Pemilu Serentak 2024. Relevankah?

Ubaidillah Amin Moch
Santri Kyai NU Yang ingin mengabdi untuk negeri, Bukan orang Baik, ingin menjadi baik
3 September 2021 10:33 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ubaidillah Amin Moch tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seiring dengan pandemi yang tak kunjung selesai melanda hampir di seluruh belahan dunia, khususnya Indonesia, hikmah lain dengan adanya pandemi ini adalah masyarakat diuntungkan dengan adanya berbagai bantuan dari program-program yang dicanangkan oleh pemerintah dalam mengatasi pandemi covid-19 ini, meskipun masih ada sedikit kekurangan di sana - sini.
ADVERTISEMENT
Namun di sisi lain, dengan adanya berbagai penyaluran aneka ragam bantuan untuk masyarakat ini, tidak jarang justru dijadikan momentum oleh berbagai pihak, sebagai wujud kepentingan politik semata. Ironi ini cukup masuk akal, mengingat banyak kepala daerah yang merasa kurang puas dengan masa jabatan yang diamanahkan kepada mereka yang notabene hanya sampai 2024. Di samping itu, saya mendengar sendiri curahan hati dari banyak kepala daerah, baik di Jawa Timur, Jawa Tengah, sampai Luar jawa, yang mengeluh belum bisa memberikan sumbangsih secara maksimal kepada daerahnya, terutama dalam hal pembangunan, mengingat seluruh kepala daerah pada masa jabatan kali ini terfokus untuk menangani pandemi covid-19 dan banyak dari anggaran yang terkena recofusing untuk menangani pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
Melihat realita tersebut, maka saya mengusulkan wacana pengunduran pelaksanaan Pemilu serentak yang awalnya diagendakan pada tahun 2024, agar pelaksanaannya diundur. Dalam menilai wacana ini, kiranya tidak dapat dipandang dari aspek ‘keuntungan’ secara empiris bagi kepala daerah saja. Tapi lebih dari itu, pengunduran pemilu dapat berdampak positif pada banyak aspek. Pengunduran pemilu ini dapat membuat para pemimpin lebih konsentrasi dalam menangani pandemi, khususnya dalam menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat dari pemerintah, sehingga tidak ada intrik-intrik politik dalam penyalurannya. Sebab jika berbicara secara jujur, momentum penyaluran bantuan pemerintah seringkali dijadikan sebagai batu loncatan bagi mereka yang merasa kurang puas atas terbatasnya masa jabatan kepemimpinan serta sempitnya ruang gerak para pemimpin yang hanya terbatas dalam mengurusi pandemi saja.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan, Saya yakin hal demikian tidak akan terjadi. Sehingga kebijakan pemerintah pusat dapat berjalan secara sinkron dengan pemerintah daerah. Dengan begitu, penanggulangan masyarakat yang terdampak pandemi dapat segera teratasi.
Selain itu, saya pribadi telah mendengar langsung pandangan berbagai kepala daerah. Mereka sangat setuju atas wacana pengunduran pelaksanaan pemilu serentak. Banyak alasan yang disampaikan oleh mereka. Selaku pemimpin daerah, memang seharusnya dapat mengatasi berbagai problem kemasyarakatan dalam berbagai aspek, tidak hanya melulu mengurusi pandemi saja. Sehingga jika pemilu betul-betul di mundurkan pelaksanaannya, seandainya pandemi dapat teratasi pada tahun 2023 atau 2024, para pemimpin daerah masih memiliki banyak waktu untuk membangun secara maksimal daerah yang mereka pimpin dalam bidang yang lain.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, banyak dari mereka yang pesimis jika pemilu tetap dipaksakan untuk dilaksanakan pada tahun 2024, banyak dari kepala daerah yang tidak siap mencalonkan kembali untuk menjadi pemimpin di periode berikutnya, karena banyak dari mereka yang tidak mampu, khususnya dalam aspek finansial serta berbagai akomodasi yang harus disiapkan dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin.
Dalam mewujudkan wacana pemilu serentak ini tentunya perlu kerjasama dari berbagai lapisan, khususnya dari KPU dan DPR-RI. Jika mereka betul-betul paham bagaimana realita di lapangan pada saat ini, tentu usulan pengunduran Pemilu ini merupakan usulan yang paling rasional dan efektif.
Maka saya secara pribadi mengharap kepada KPU dan DPR-RI agar segera menetapkan Wacana pengunduran Pemilu serentak ini . Dan nantinya, kepala derah yang masa jabatannya habis pada tahun 2022, 2023, atau 2024 agar tidak perlu untuk di-plt-kan, tapi diperpanjang sampai ditentukan dan disepakatinya kapan tahun penundaan pemilu dilaksanakan, sebab perpindahan kekuasaan pemimpin daerah pada saat ini, bukanlah momentum yang tepat dan bukanlah kebijakan yang maslahat.
ADVERTISEMENT
Jika ditinjau dalam kajian keislaman, wacana semacam ini sangat selaras dengan ajaran islam. Mengingat pada saat ini merupakan keadaan darurat, sedangkan dalam menyikapi kondisi darurat, dalam kaedah fikih ditegaskan:
Ad-Dloruratu Tuqaddaru bi Qadriha
“Penanganan keadaan darurat disesuaikan dengan cara penanganannya”
Jadi dalam keadaan darurat, seperti pandemi covid-19 saat ini, aturan-aturan baku yang telah ditetapkan secara langsung menjadi tidak berlaku, tapi beralih pada aturan atau kebijakan yang lebih efektif dalam menangani keadaan darurat yang sedang dihadapi.
Jika diterapkan pada usulan saya di atas, kaedah ini menemukan relevansinya. Aturan-aturan tentang pemilu yang awalnya dicanangkan pada tahun 2024, jika ternyata justru menghambat penanganan keadaan darurat, maka semestinya beralih pada kebijakan atau aturan baru yang lebih efektif dalam menyelesaikan keadaan darurat. Pilihan yang paling tepat adalah dengan mengundurkan pelaksanaan Pemilu serentak. Wallahu a’lam.
ADVERTISEMENT