Lika liku Mengurus Balik Nama Motor

Udin Sayuti
Blogger yang juga mantan orang tv
Konten dari Pengguna
27 Agustus 2017 11:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Udin Sayuti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ada anggapan di masyarakat jika mengurus balik nama kendaraan khususnya sepeda motor itu sulit dan membuat ribet. Itu anggapan salah yang juga sempat saya amini. Saya sempat maju mundur mengurus balik nama motor, antara mengurus sendiri di kantor Samsat atau menggunakan jasa biro pengurusan perpanjangan SIM/STNK yang banyak bertebaran.
ADVERTISEMENT
Maju mundur karena membayangkan bakal ribet dan sulit pengurusan balik nama motor di kantor Samsat, butuh waktu yang banyak dan biaya yang mahal. Sebenarnya ada pilihan menarik dengan menggunakan biro jasa, tinggal serahkan dokumen lengkap sesuai persyaratan dan tentunya uang yang dibutuhkan, bahkan anda pun tak perlu datang ke samsat. Semuanya bakal beres. Namun opsi ini saya tak ambil karena biaya yang dipatok oleh biro jasa semacam ini lumayan mahal. Untuk balik nama motor ada yang menawarkan biaya 800 ribu rupiah diluar pajak tahunan.
Akhirnya setelah browsing ke sana sini, bulatlah tekad untuk mengurus sendiri balik nama motor tersebut. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pengurusan balik nama motor.
Pertama, datangi kantor Samsat sesuai daerah dikeluarkannya nomer kendaraan. Ini penting, sebab jika di Samsat wilayah DKI Jakarta, misalnya kita tak bisa sembarang melakukan proses balik nama kendaraan. Jika nomer kendaraan dikeluarkan oleh Samsat Jakarta Barat, maka balik nama juga harus dilakukan di tempat sama.
ADVERTISEMENT
Kedua, uji fisik motor. Ini adalah proses yang mengawali semua kegiatan balik nama motor. Minta formulir kepada petugas dengan menukar STNK. Isi data motor pada formulir dan serahkan pada petugas uji fisik. Proses uji fisik hanya memakan waktu sekitar 5 menitan. Oh, ya uji fisik ini gratis. Kelar uji fisik, serahkan blanko yang sudah diberikan sticker uji fisik pada petugas loket. Tunggu sampai dipanggil dan diarahkan langkah selanjutnya.
Ketiga, serahkan blanko uji fisik yang sudah diferifikasi ke lantai 3 bagian balik nama kendaraan. Oh, ya di sini semua dokumen seperti foto copy STNK, BPKB, KTP, serta kwitansi jual beli diserahkan pada petugas. Setelah dicek kelengkapannya, langsung diarahkan ke bagian pembayaran. Total biaya yang saya keluarkan IDR 357K saja. Lebih murah dari yang ditawarkan biro jasa. Biaya itu sudah termasuk pajak lho. Dan cuma butuh waktu kurang dari 3 jam.
ADVERTISEMENT