Kanwil Kemenkumham Jabar Ikuti Podcast Bicara HAM dari Ditjenham

Kumham Jabar
Akun Kanwil Kemenkumham Jabar, Halaman Publikasi Kegiatan Kanwil Kemenkumham Jabar
Konten dari Pengguna
6 Maret 2023 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kumham Jabar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: Humas
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Humas
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BANDUNG-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kakanwil Kemenkumham Jabar) R. Andika Dwi Prasetya ikuti secara virtual Kegiatan Partisipasi Podcast Bicara HAM yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yang bertema “Pembaharuan KUHP Nasional dalam Perspektif HAM”. Pada hari ini, Senin (06/03/23) yang mengambil tempat di Rutan Kelas I Depok.
Foto: Humas
Kegiatan ini pun diikuti juga oleh sejumlah pegawai pada Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar dan seluruh jajaran pada Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia. Hadir langsung sebagai narasumber, Plt. Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra dan dimoderatori oleh Triya Venisya Refsi Putri.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan awal, Dhahana berdiskusi mengenai adanya beberapa substansi yang termasuk ke dalam penyusunan KUHP yang baru. KUHP yang baru saja disahkan oleh Presiden R.I. Joko Widodo (Jokowi) yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP baru menjadi produk hukum pertama yang diresmikan Jokowi pada tahun ini. Substansi yang terkandung adalah substansi Hukum, Substansi Peraturan Perundang-Undangan dan Substansi HAM.
Selain itu, Dhahana juga menjelaskan perkembangan sejarah KUHP, yang pada awalnya merupakan produk Belanda pada jaman kolonialisme justru mengadopsi dan melindungi kepentingan dari kolonial yang tentunya membatasi kemerdekaan. Kini Indonesia boleh berbangga mempunyai produk KUHP sendiri.
Tidak hanya itu, Dhahana juga membahas sedikit tentang hukum yang hidup dalam masyarakat, adat tertentu. Hal ini pun diadopsi menjadi ketentuan yang didalamnya harus ada kriteria bahwa sesuai dengan Pancasila, Konstitusi dan HAM. Dhahana juga membahas tentang Restorative justice yang adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
ADVERTISEMENT