Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Menyelami Efektivitas Otonomi Khusus dalam Meredam Separatisme Papua
24 November 2024 19:27 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari ula aula zahro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apakah Otonomi Khusus Cukup untuk Mengatasi Separatisme di Papua?
ADVERTISEMENT
Salah satu hambatan paling signifikan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah konflik di Papua. Ketegangan antara pemerintah pusat dan berbagai faksi di Papua, terutama yang memperjuangkan kemerdekaan, telah berlangsung sejak negara kepulauan ini bergabung dengan Indonesia pada tahun 1969. Pemberian Otonomi Khusus (Otsus) pada tahun 2001 merupakan salah satu langkah yang diambil untuk meredakan ketegangan ini. Otsus bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan memberikan Papua otonomi yang lebih besar dalam pengelolaan sumber daya alam dan isu-isu pemerintahan. Namun, bahkan setelah lebih dari 20 tahun, masih belum jelas seberapa besar keberhasilan kebijakan Otonomi Khusus dalam menurunkan angka separatisme di Papua.
ADVERTISEMENT
Ketidakpuasan masyarakat Papua terhadap marjinalisasi politik, ekonomi, dan sosial yang mereka alami sejak bergabung dengan Indonesia mendorong terciptanya Otonomi Khusus untuk Papua. Otonomi khusus ini memberikan Papua kemampuan untuk mengelola sumber daya alam mereka secara lebih otonom dan memberikan mereka kontrol yang lebih besar terhadap pemerintah daerah, termasuk anggaran yang lebih besar. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan rasa identitas nasional serta mempromosikan keadilan dan pembangunan yang lebih merata. Meskipun kebijakan Otsus diharapkan dapat menyelesaikan sengketa yang berkepanjangan, pelaksanaannya tidak sepenuhnya berjalan mulus. Menurut survei terbaru, ketidakpuasan masih ada dan bahkan separatisme di Papua terus meningkat, meskipun ada kemajuan di beberapa bidang pembangunan.
UU No. 21/2001 mengatur Otonomi Khusus Papua, yang memungkinkan provinsi ini untuk memilih pemimpin daerah, menangani masalah-masalah pemerintahan sesuai dengan prinsip-prinsip lokal, dan menjalankan lebih banyak otonomi atas anggarannya. Peningkatan dana dari pusat ke daerah adalah salah satu fitur utama Otsus. hal ini diantisipasi untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
ADVERTISEMENT
Selain itu, masih ada kesenjangan pembangunan yang signifikan antara Papua dan daerah lain di Indonesia, bahkan dengan kemajuan di bidang-bidang seperti kesehatan dan pendidikan. Menurut laporan International Crisis Group (2023), korupsi, kurangnya kompetensi pemerintah daerah, dan ketidaksesuaian antara harapan publik dan kenyataan sering kali menghambat hasil, bahkan ketika pemerintah pusat mengucurkan dana otonomi khusus.
Meskipun Otsus memberikan Papua lebih banyak otonomi atas pemerintahannya, ketegangan masih muncul karena ketergantungan Papua terhadap pusat, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya alamnya, menurut sebuah jurnal yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada pada tahun 2024. Banyak orang Papua percaya bahwa keadilan dan otonomi yang dijanjikan oleh program ini belum sepenuhnya tercapai.
Masalah ini diperparah oleh ketidakadilan sosial dan prasangka rasial yang masih berlangsung, yang memperkuat narasi separatisme di kalangan anak muda Papua.
ADVERTISEMENT
Menurut sebuah studi pada tahun 2023 oleh Center for Strategic and International Studies (CSIS), kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap warga sipil juga semakin memperburuk persepsi masyarakat Papua terhadap pemerintah pusat dan meningkatkan ketidakpuasan terhadap kebijakan Otonomi Khusus. Organisasi-organisasi separatis dapat menyempurnakan argumen mereka tentang kemerdekaan dan ketidakadilan yang dihadapi oleh masyarakat Papua karena taktik-taktik pemaksaan ini, yang sering terjadi selama operasi militer.
Meskipun Otsus telah membuat banyak kemajuan, beberapa elemen lain masih membutuhkan perbaikan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan tersebut, menurut Prof. Bambang Brodjonegoro, mantan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia. “Meningkatkan jumlah dana yang dialokasikan tidaklah cukup. Pemerintah pusat harus menjamin bahwa dana Otsus dikelola secara terbuka dan benar-benar sampai ke tangan masyarakat Papua." Lebih lanjut, Prof. Bambang menyatakan dalam sebuah wawancara dengan Tempo (2023) bahwa pemerintah daerah harus diberi lebih banyak wewenang untuk mengelola sumber daya yang sudah tersedia bagi mereka.
ADVERTISEMENT
Walaupun Otonomi Khusus Papua menghadapi banyak kendala, penelitian baru menunjukkan bahwa, dengan perbaikan besar dalam penerapannya, kebijakan ini masih dapat mengurangi separatisme. Penelitian yang dirilis oleh LIPI (2024), menyatakan bahwa dana Otsus harus digunakan dengan lebih jelas dan bertanggung jawab, serta ke bidang-bidang seperti infrastruktur dasar, layanan kesehatan, dan pendidikan yang memiliki pengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Agar pemerintah daerah dapat melaksanakan proyek-proyek pembangunan dan mengelola anggaran dengan lebih baik, pemerintah juga harus meningkatkan kapasitas mereka. Pendekatan yang lebih inklusif terhadap dialog politik juga diperlukan untuk mengatasi akar penyebab separatisme. Selain itu, pemerintah juga harus melibatkan lebih banyak pemimpin lokal, masyarakat sipil, dan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan untuk menciptakan perdamaian yang lebih baik. Hal ini dapat meredakan ketegangan yang terjadi saat ini dan menumbuhkan rasa kebersamaan dan kepercayaan yang lebih kuat terhadap pemerintah.
ADVERTISEMENT
Memberdayakan masyarakat adat dengan mengakui hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam adalah salah satu gagasan penting lainnya. Sebuah penelitian Bank Dunia pada tahun 2024 menunjukkan bahwa langkah pertama yang signifikan dalam membina hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat Papua adalah dengan mengakui hak-hak masyarakat adat di negara tersebut.