Menerapkan Protokol Kesehatan 6M di Masa Pandemi COVID-19 di Samsat Ciputat

Mahasiswa Universitas Pamulang
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Ulfa Norma Yulita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kantor Pelayanan Samsat Ciputat Beroperasional kembali setelah menurunnya kasus covid dibandingkan pada puncak gelombang kedua kasus covid Juni 2021, tetap mematuhi protokol kesehatan 6M di Masa Pandemi COVID-19, pada hari selasa, 05 Oktober 2021 di Pelayanan Kantor Samsat Ciputat jalan RE. Martadinata No.10 Ciputat Kota Tangerang Selatan.
Tim Pembina Samsat Provinsi Banten melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020, menyampaikan bahwa “Pemerintah Provinsi Banten berupaya memberikan intensif pajak daerah untuk meringankan beban masyarakat dalam situasi pandemic COVID-19, di Wilayah Provinsi Banten dengan memberlakukan Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021”.
Pelayanan Kantor Samsat Ciputat Per Tanggal 24 Agustus 2021 kembali beroperasi normal dengan jam pelayanan hari senin s.d jumat pukul 08.00 WIB s.d 15.00 WIB dan hari sabtu pukul 08.00 s.d 12.00 WIB, dengan dibukanya kembali operasional Samsat Ciputat, petugas samsat sangat mengedepankan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi COVID-19 dengan menerapkan 6M yaitu Mencuci tangan, Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas, Mengurangi kontak fisik, Menghindari kerumunan. Wujud dari pelaksanaan 6M ini dengan pengaturan pengurangan kapasitas guna mengantisipasi kerumunan wajib pajak, dan menjaga jarak pada saat melakukan antrian pembayaran pajak.
