Delusi Kemanusiaan

Saat ini, saya sedang mengejar gelar sarjana di Universitas Jember dalam program studi Pendidikan Sejarah. Saya memulai perjalanan pendidikan pada tahun 2022. Sebagai seorang mahasiswi, saya berusaha untuk meraih prestasi akademik dan Softskill diri.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Ulfa Choirotul azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Skandal manipulasi nilai rapor yang mengguncang proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 di SMPN 19 Kota Depok menjadi manifestasi paling mutakhir dari fenomena delusi kemanusiaan yang berakar dalam sistem pendidikan kita. Pada dasarnya, delusi kemanusiaan tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan tumbuh perlahan dari relasi manusia dengan sistem yang ia bangun sendiri. Delusi ini hadir ketika fakta tidak lagi dijadikan rujukan utama, sementara citra dan representasi justru diciptakan sebagai kebenaran. Secara psikologis, American Psychiatric Association mendefinisikan delusi sebagai keyakinan yang diyakini benar meskipun bertentangan dengan fakta dan tidak dapat dikoreksi oleh bukti rasional. Namun, dalam konteks sosial, delusi tidak berhenti pada ranah individual, melainkan berkembang menjadi gejala struktural yang dilembagakan. Hal ini selaras dengan pandangan Durkheim bahwa cara berpikir individu dibentuk oleh fakta sosial, sehingga kesalahan yang terus direproduksi dapat diterima sebagai kewajaran. Berger dan Luckmann menegaskan bahwa realitas sosial dibangun dan dipertahankan melalui kesepakatan bersama, meskipun tidak selalu selaras dengan kondisi nyata.
Lebih jauh, Baudrillard menyebut situasi ini sebagai hiperrealitas, yakni ketika citra dan simbol lebih dipercaya daripada realitas itu sendiri. Jean Baudrillard menjelaskan bahwa masyarakat modern kerap terjebak dalam simulacra, yakni kondisi ketika simbol, indikator, dan laporan administratif menggantikan realitas itu sendiri. Akibatnya, yang dinilai bukan lagi mutu substantif, melainkan tampilan mutu. Dalam situasi inilah delusi kemanusiaan bekerja secara halus: manusia merasa telah menjalankan tanggung jawab moral dan institusional, padahal yang sesungguhnya diproduksi hanyalah ilusi keberhasilan yang rapuh. Oleh karena itu, pendidikan dan sistem tata negara menjadi ruang yang paling rentan melahirkan delusi kemanusiaan, sebab keduanya berperan langsung dalam membentuk kesadaran, nilai, dan legitimasi sosial. Dalam kerangka ini, delusi kemanusiaan dapat dipahami sebagai keyakinan bersama yang keliru, tetapi terus dipertahankan karena memberi rasa aman dan ketertiban semu bagi sistem. Oleh karena itu, pendidikan dan sistem tata negara menjadi ruang yang paling rentan melahirkan delusi kemanusiaan karena keduanya berperan langsung dalam membentuk kesadaran, nilai, dan legitimasi sosial. Dalam kerangka ini, delusi kemanusiaan dapat dipahami sebagai keyakinan bersama yang keliru, tetapi terus dipertahankan karena memberi rasa aman dan ketertiban semu bagi sistem. Delusi tersebut tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan mewujud secara konkret melalui kebijakan dan praktik evaluasi yang memanipulasi indikator keberhasilan.
Fenomena delusi tampak nyata dalam praktik pendidikan melalui penerapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Secara normatif, KKM dirancang sebagai batas minimal penguasaan kompetensi peserta didik, namun dalam praktiknya sering direduksi menjadi angka administratif yang mudah disesuaikan demi kepentingan kelulusan dan pelaporan. Akibatnya, ketika nilai peserta didik terus dikatrol tanpa refleksi pedagogis yang jujur, KKM kehilangan fungsi diagnostiknya dan berubah menjadi alat pencipta ilusi keberhasilan. Peserta didik dinyatakan tuntas secara administratif, sementara kemampuan riil yang seharusnya menjadi inti penilaian justru tidak benar-benar terukur.
Kondisi ini semakin kompleks ketika KKM ditabrakkan dengan tuntutan akreditasi sekolah. Akreditasi yang semestinya berfungsi sebagai instrumen penjaminan mutu justru sering kali beroperasi secara performatif. Sekolah berlomba menghadirkan dokumen yang rapi, data yang ideal, dan laporan yang meyakinkan, sementara praktik pembelajaran yang sesungguhnya luput dari pengawasan substansial. Akibatnya, sistem seolah berjalan baik, meskipun fondasinya rapuh. Pada titik ini, Paulo Freire relevan untuk dikutip, bahwa pendidikan yang kehilangan kejujuran kritis akan gagal menjalankan fungsi pembebasannya dan justru menjadi alat reproduksi kepatuhan. Selain itu, delusi kemanusiaan tidak berdiri sendiri, melainkan dipelihara oleh praktik kolusi dan nepotisme yang bekerja secara sistemik. Berbeda dengan korupsi yang bersifat kasatmata, kolusi dan nepotisme bergerak lebih halus melalui relasi kedekatan dan kompromi kepentingan. Dalam konteks pendidikan dan tata kelola negara, praktik ini menciptakan jejaring perlindungan yang saling mengamankan, sehingga penyimpangan dianggap wajar dan kritik dipersepsikan sebagai gangguan stabilitas.
Selanjutnya, melalui teori institutional decay, dapat dipahami bahwa pembiaran terhadap pelanggaran kecil demi menjaga ketertiban justru mempercepat kerusakan institusi. Standar tidak lagi ditegakkan berdasarkan kualitas, melainkan relasi. Dengan demikian, sistem tampak tenang di permukaan, tetapi sesungguhnya kehilangan kapasitas moral dan daya korektifnya. Situasi tersebut semakin diperparah oleh toleransi yang salah arah. Demi menghindari kekacauan, sistem memilih menoleransi hal-hal yang seharusnya dikoreksi. Toleransi ini bukanlah bentuk kebijaksanaan, melainkan mekanisme pembiaran yang dilembagakan. Hannah Arendt menyebut kondisi ini sebagai banality of evil, yakni ketika kesalahan tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan, melainkan rutinitas yang diterima bersama. Akibatnya, kebohongan struktural dinormalisasi, dan kepekaan etis perlahan terkikis.
Namun demikian, delusi tidak mungkin bertahan selamanya. Pada akhirnya, sistem akan ditabrakkan dengan realitas yang tidak dapat dimanipulasi, terutama ketika dihadapkan pada standar yang benar-benar objektif. Dalam momen tersebut, ketidaksiapan, ketimpangan kualitas, dan kegagalan adaptasi menjadi nyata. Dengan kata lain, ilusi runtuh bukan karena keberanian untuk jujur, melainkan karena realitas memaksa sistem menghadapi wajah aslinya. Contoh paling konkret adalah rendahnya daya saing lulusan Indonesia di kancah internasional dan kegagalan inovasi dalam sektor publik meskipun laporan administratif menunjukkan capaian yang tinggi. PISA 2022 telah memberikan peringatan keras bahwa skor literasi Indonesia telah merosot ke level yang pernah terobservasi pada tahun 2003 dan 2006. Kesenjangan sosial-ekonomi juga semakin lebar, di mana siswa dari latar belakang kurang beruntung semakin tertinggal dalam mengakses pendidikan berkualitas. Ilusi kelulusan 100% runtuh seketika ketika lulusan tersebut tidak memiliki kemampuan dasar untuk berpikir kritis atau memecahkan masalah kompleks di dunia nyata.
Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa delusi kemanusiaan dalam pendidikan dan sistem tata negara merupakan hasil dari kompromi berlapis antara citra, kepentingan, dan ketakutan akan kekacauan. KKM yang dimanipulasi, akreditasi yang performatif, serta kolusi dan nepotisme yang dinormalisasi telah menciptakan ketenangan semu yang mengorbankan substansi. Pemulihan hanya mungkin terjadi ketika sistem berani meninggalkan ilusi dan menghadapi ketidaksempurnaan secara terbuka. Pada akhirnya, ketidaktuntasan yang jujur jauh lebih manusiawi daripada ketuntasan palsu, sebab hanya melalui kejujuran itulah martabat kemanusiaan dapat dipulihkan.
